Bentangkaltim.com, Bontang – Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla’ Padang memasang rem terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046. Alasannya tegas. Ia tidak ingin DPRD mengesahkan dokumen tata ruang yang masih menyimpan persoalan data.
Sikap itu disampaikan setelah pansus menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam data dan peta yang digunakan dalam pembahasan RTRW. Temuan tersebut muncul saat DPRD melakukan pencocokan dokumen dan analisis spasial terhadap data yang diserahkan organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Joni, persoalan utama bukan terletak pada substansi pasal yang akan dibahas, melainkan pada validitas data yang menjadi dasar penyusunan tata ruang.
“Bagaimana kami mau masuk ke pembahasan lebih jauh kalau data dasarnya saja masih berbeda,” ujarnya usai memimpin rapat, Senin (15/6/2026).
Ia menilai seluruh data yang digunakan dalam penyusunan RTRW seharusnya sudah melalui proses penyelarasan di tingkat teknis sebelum masuk ke meja DPRD. Dengan demikian, pembahasan di pansus dapat fokus pada substansi kebijakan dan arah pembangunan daerah.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Sejumlah data spasial yang diperiksa justru memperlihatkan adanya ketidaksamaan informasi antarinstansi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai data mana yang nantinya akan digunakan sebagai acuan resmi.
Joni mengingatkan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan biasa. Produk hukum tersebut akan menjadi pedoman dalam penataan ruang, pengembangan investasi, pembangunan kawasan industri hingga pelayanan publik selama 20 tahun ke depan.
Karena itu, kesalahan sekecil apa pun dapat menimbulkan dampak besar di masa mendatang.
“Kalau nanti muncul konflik ruang, sengketa lahan atau persoalan investasi, pasti RTRW yang akan dijadikan rujukan. Makanya kami harus memastikan semuanya benar sejak awal,” tegasnya.
Pansus kini menunggu langkah pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh catatan yang telah diberikan. Selama data belum sinkron, DPRD belum akan melangkah ke tahap pembahasan berikutnya.
Menurut Joni, kehati-hatian tersebut bukan untuk menghambat proses pembentukan perda, melainkan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas dan kepastian hukum yang kuat. (asr/adv DPRD Bontang)









