Bentangkaltim, Bontang – Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang telah menerima data dan dokumen persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bontang Tahun 2024 pada Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan.
Dalam hal ini, KPU menyatakan calon perseorangan pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kamis (16/5/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Muzarrobby Renfly mengatakan, sejak menyerahkan berkas persyaratan pada hari terakhir Minggu, (12/5/2024) malam.
Dalam hal ini, KPU memberikan waktu selama 3×24 jam untuk pihak paslon perseorangan mensubmit data ke Silon.
“Kami berikan waktu 3×24 jam untuk melakukan upload data. Namun paslon tidak memenuhi syarat karena terlambat sumbit silon,” ujarnya.
Maka dari itu, Pasangan Basri – Chusnul belum memenuhi salah satu persyaratan tersebut hingga 3x 24 jam dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebagai informasi, KPU menerima berkas dukungan sebanyak 16.395 lembar. Terdiri dari Kecamatan Bontang Utara 6.484 dukungan, Bontang Selatan 8.452 dukungan, dan Bontang Barat 1.459 dukungan. Syarat dukungan yang dibawa relawan itu telah memenuhi jumlah minimal syarat dukungan, dan syarat minimal sebaran.
Syarat dukungan minimal Pemilih berdasarkan Keputusan 13.160 (Tiga Belas Ribu Seratus Enam Puluh). Status Jumlah Dukungan Minimal dalam Penyerahan Dukungan Memenuhi Syarat Dukungan Minimal Status Penyerahan Syarat Pendukung di Silon belum terkirim.
“Kesimpulan Pemenuhan Syarat Jumlah dan Sebaran Dukungan pada Penyerahan Dukungan tidak memenuhi syarat (TMS),” tutupnya.(han)