Bentangkaltim, -Di tengah ramainya antrean pelanggan setia, Mie Gacoan—brand kuliner yang tengah naik daun di Indonesia—mendadak menjadi sorotan bukan karena menu pedasnya, melainkan lantaran terseret urusan hukum yang cukup pelik. Aroma mie yang menggoda kini tersaingi isu royalti musik yang menyertainya.
Awal Mula Kasus: Aduan Publik Jadi Titik Balik
Drama ini bermula ketika pada 26 Agustus 2024, Polda Bali menerima pengaduan dari masyarakat. Inti aduannya: penggunaan karya musik secara komersial di gerai Mie Gacoan, tanpa adanya pembayaran royalti, hak yang seharusnya diterima para pencipta lagu dan musisi. Tuduhan itu pun tak main-main, dilayangkan oleh pihak SELMI, diwakili Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.
Skema Royalti: Hitungan Serius di Balik Kursi Konsumen
Royalti yang menjadi perdebatan dihitung menggunakan formula khusus:
Jumlah kursi di satu outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang dimiliki.
Bisa dibayangkan, angka yang dihasilkan bukanlah jumlah kecil, mengingat tingginya antusias pengunjung di tiap gerai.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Hasil penyelidikan Polda Bali mengarah pada pucuk pimpinan perusahaan pemegang lisensi Mie Gacoan. Polisi menegaskan, satu nama telah resmi menyandang status tersangka: sang direktur perusahaan. Penetapannya menjadi pesan tegas—hak cipta tak boleh dipandang sebelah mata.
Lagu “Alone” Marshmello Jadi Bukti Pelanggaran
Salah satu lagu yang diangkat ke permukaan dalam perkara ini adalah “Alone” milik Marshmello, DJ dan produser musik kenamaan asal Amerika yang bernaung di bawah SELMI. Bukti nyata? Lewat postingan di akun Instagram SELMI tertanggal 21 Agustus 2024, terlihat seseorang mendatangi gerai Mie Gacoan di Kuta, Bali, yang kala itu memutar lagu “Alone” tanpa izin resmi. Di tengah bisnis yang kian kompetitif, menghormati hak para kreator adalah harga mati. Jangan sampai, iringan musik yang semestinya menambah cita rasa justru menjadi pemicu masalah hukum! (bai)










