Bentangkaltim.com, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang kembali diwarnai pembahasan teknis. Kali ini, Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang menyoroti tampilan peta digital sistem jaringan sumber daya air (SDA) yang dinilai belum mampu menggambarkan keterhubungan infrastruktur secara utuh.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla’ Padang meminta agar pembahasan tidak hanya berpatokan pada peta statis yang menjadi lampiran dokumen RTRW. Menurutnya, peta digital seharusnya dapat memperlihatkan jaringan sumber daya air secara rinci sehingga memudahkan proses pembahasan.
Ia mengaku kesulitan memahami sistem jaringan apabila yang ditampilkan hanya berupa titik-titik lokasi tanpa memperlihatkan hubungan antarinfrastruktur. “Harapan kami, ketika membahas sistem jaringan, peta digital langsung menampilkan jaringan tersebut. Misalnya jalan inspeksi, badan air, sempadan sungai hingga rencana pengembangannya. Jadi kami bisa melihat apakah seluruhnya sudah ditata dengan benar,” ujarnya dalam rapat pembahasan RTRW, Selasa (28/7/2026) di Ruang Rapat DPMPTSP.
Joni menjelaskan, konsep jaringan menurut pandangannya merupakan sistem yang saling terhubung, bukan sekadar kumpulan titik lokasi. Karena itu, keberadaan sungai, danau, badan air, hingga infrastruktur pengendali banjir dinilai perlu tergambar secara menyeluruh dalam peta digital RTRW.
Menurutnya, sistem jaringan sumber daya air memiliki keterkaitan langsung dengan upaya penanganan banjir di Kota Bontang. Tanpa gambaran jaringan yang utuh, perencanaan dinilai berpotensi dilakukan secara parsial.
“Kalau kita bicara jaringan, harus terlihat bagaimana hubungan dari satu titik ke titik lainnya. Dengan begitu kita bisa memahami bagaimana sistem pengelolaan air dibangun, termasuk rencana infrastruktur untuk penanganan banjir,” tegasnya.
Ia juga meminta tim penyusun RTRW menampilkan peta digital yang menjadi lampiran dokumen sehingga seluruh anggota pansus dapat melihat secara langsung jaringan sumber daya air yang dimiliki Kota Bontang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Bontang Robbysai Manassa Mallisa menjelaskan bahwa pembahasan saat itu sebenarnya berfokus pada ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan sumber daya air, bukan lagi membahas struktur jaringan secara keseluruhan.
Menurutnya, keberadaan sempadan sungai maupun sempadan pantai sudah diakomodasi dalam pola ruang sebagai kawasan perlindungan setempat sehingga tidak ditampilkan pada layer yang sedang dibahas.
“Pembahasan malam ini adalah ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan sumber daya air. Yang dibahas adalah aktivitas yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, maupun yang dilarang pada kawasan tersebut,” jelas Robbysai.
Ia menambahkan, struktur jaringan sumber daya air telah dibahas pada pasal sebelumnya dalam Raperda RTRW. Sementara untuk Kota Bontang, jaringan yang tergambar saat ini lebih banyak berupa jaringan irigasi yang berada di kawasan Bontang Lestari.
Meski demikian, Pansus RTRW tetap meminta agar peta digital yang digunakan dalam pembahasan dapat menampilkan sistem jaringan secara lebih komprehensif. Dengan demikian, sinkronisasi antara struktur ruang, pola ruang, serta perencanaan infrastruktur sumber daya air dapat dipahami secara utuh sebelum Raperda RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah. (ASR/ADV DPRD Bontang)









