Bentangkaltim.com, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2026–2046 masih diwarnai sejumlah catatan penting. Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang menemukan adanya ketidaksesuaian data spasial yang berpotensi memengaruhi arah kebijakan penataan ruang apabila tidak segera diperbaiki.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, mengungkapkan salah satu temuan paling mencolok berada di kawasan RSUD Taman Husada. Berdasarkan hasil pencocokan peta digital, klasifikasi lahan yang dimiliki Pansus berbeda dengan data yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK).
Perbedaan itu dinilai tidak bisa dianggap sepele karena dokumen RTRW akan menjadi acuan utama pembangunan Kota Bontang dalam kurun waktu dua dekade ke depan.
“Kalau berdasarkan satu data masuk fasilitas tertentu, tetapi berdasarkan data lain masuk ruang terbuka hijau. Pertanyaannya, mana yang akan dipakai?” kata Joni.
Tak hanya kawasan RSUD Taman Husada, Pansus juga menemukan perbedaan informasi pada sejumlah kawasan mangrove. Menurut Joni, seluruh data tersebut masih harus diklarifikasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menimbulkan persoalan saat perda mulai diterapkan.
Ia menegaskan, temuan yang dipaparkan kepada publik baru sebagian kecil dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama pembahasan RTRW. Pansus sengaja mengambil beberapa contoh untuk menguji tingkat akurasi data yang diserahkan pemerintah daerah.
“Ini hanya sampel kecil untuk membuktikan apakah data yang diberikan benar-benar sesuai kondisi lapangan atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, proses pembahasan RTRW saat ini jauh lebih detail dibandingkan penyusunan dokumen pada tahun-tahun sebelumnya. Seluruh peta dianalisis menggunakan sistem digital sehingga setiap perbedaan batas kawasan maupun fungsi ruang dapat diketahui secara lebih presisi.
Teknologi pemetaan berbasis digital memungkinkan Pansus melakukan proses overlay berbagai lapisan data. Dari metode tersebut, potensi tumpang tindih fungsi lahan maupun konflik pemanfaatan ruang dapat teridentifikasi lebih awal sebelum aturan ditetapkan.
Joni menegaskan DPRD tidak ingin terburu-buru mengesahkan Raperda RTRW apabila masih ditemukan ketidaksesuaian informasi. Menurutnya, kesalahan sekecil apa pun dapat berdampak besar terhadap kebijakan pembangunan, investasi, perizinan, hingga pelayanan publik di masa mendatang.
“RTRW akan menjadi rujukan pembangunan, investasi, industri, hingga pelayanan publik selama puluhan tahun ke depan. Karena itu, seluruh datanya harus benar-benar akurat,” tegasnya.
Karena itu, Pansus meminta seluruh OPD terkait segera menyamakan data spasial yang digunakan dalam penyusunan RTRW. Sinkronisasi dinilai menjadi langkah penting agar dokumen yang nantinya disahkan benar-benar mencerminkan kondisi lapangan serta memiliki kepastian hukum.
DPRD berharap proses penyempurnaan data dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga pembahasan Raperda RTRW 2026–2046 dapat berlanjut tanpa menyisakan potensi sengketa tata ruang di kemudian hari. (ASR/ADV DPRD Bontang)









