Home / Advertorial / Kaltim

Sabtu, 9 November 2024 - 13:34 WIB

Perkuat Digitalisasi Demi Efisiensi, Dispora Kaltim Musnahkan Arsip Lama

Kegiatan pemusnahan arsip oleh Dispora Kaltim.

Kegiatan pemusnahan arsip oleh Dispora Kaltim.

SAMARINDA- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur menekankan pentingnya digitalisasi arsip sebagai langkah modernisasi pengelolaan dokumen dalam lingkungan pemerintahan.

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman Rading, menegaskan bahwa pemusnahan dokumen arsip fisik yang tidak lagi relevan sangat diperlukan untuk efisiensi, meskipun proses tersebut harus tetap berlandaskan aturan yang berlaku.

“Menurut saya, pemusnahan dokumen arsip memang diperlukan. Daripada dokumen tersebut menumpuk dan menjadi beban masing-masing dinas, lebih baik dilakukan pemusnahan. Namun, proses ini harus tetap mengikuti aturan yang ada,” jelas Rasman dalam keterangannya.

Rasman juga menyoroti pentingnya menjaga arsip yang masih dibutuhkan dalam bentuk digital agar tidak hilang begitu saja, khususnya jika dokumen tersebut relevan dalam penanganan masalah hukum di masa mendatang.

Baca juga  Warga Gang Atletik 24 Dihebohkan dengan Penemuan Remaja Gantung Diri Dirumahnya

“Saat ada masalah hukum, kita sering kali membutuhkan dokumen-dokumen tertentu yang ternyata bernilai sangat mahal di saat-saat tertentu. Oleh karena itu, pemerintah wajib menyimpan dokumen secara digital,” lanjutnya.

Dalam konteks arsip fisik yang dimusnahkan, Dispora Kaltim mencatat bahwa sebagian besar dokumen yang ada adalah dari tahun 2005 hingga 2011, ketika digitalisasi arsip belum diterapkan secara luas. Meskipun arsip fisik mungkin telah usang, data-datanya tetap terjaga dalam bentuk lain, yang memastikan informasi penting tidak hilang begitu saja.

Baca juga  Dewan Minta Dishub Tindak Tegas Kendaraan yang Parkir di Trotoar

Rasman mengakui bahwa keputusan untuk memusnahkan arsip fisik tidak diambil sembarangan.

“Tentu ada pertimbangan dalam pemusnahan. Arsip yang tidak lagi diperlukan, apalagi setelah 10 tahun, memang sebaiknya dimusnahkan. Misalnya, dokumen dari tahun 2004 yang sudah lebih dari sepuluh tahun bisa menjadi beban jika terus disimpan,” jelasnya.

Dengan adanya teknologi digital yang semakin berkembang, Rasman optimis bahwa Dispora Kaltim dapat mengelola arsip dengan lebih efektif dan efisien.

“Saat ini, proses penyimpanan dan pengelolaan arsip sudah jauh lebih mudah karena adanya digitalisasi. Saya yakin bahwa dokumen yang dimusnahkan adalah yang memang sudah tidak diperlukan lagi,” pungasknya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hari Ulang Tahun Pupuk Kaltim ke-47: Tegaskan Komitmen untuk Pemberdayaan SDM dan Inovasi Berkelanjutan

Kaltim

350 Wartawan Siap Bertanding pada Porwada Kaltim 2024

Advertorial

Dukung Pemulihan Penyintas Terorisme, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp820 Juta

Advertorial

Kejuaraan Sepakbola Piala Gubernur Kaltim Resmi Dibuka, Ketua KONI Kaltim Sampaikan Harapan

Advertorial

Dispora Kaltim Terapkan Pembinaan Jangka Panjang Pada Cabor Pancak Silat

Advertorial

Beberapa Cabor-Cabor di Kaltim Dinilai Rasman Alami Kekurangan Pelatih Fisik

Advertorial

Rasman : Prestasi Harus Mulai di Pupuk Dari Diri Sendiri

Advertorial

Terapkan Perilaku Disiplin Selama TC, Rasman Dorong Atlet Pra Popnas Kaltim Hindari Penggunaan Gadget