Bentangkaltim, Bontang – Polres Bontang melalui penyidik kasus Ayam Potong Deris (Apderis) telah melakukan pemasangan spanduk penyitaan aset milik tersangka RW. Selasa, (4/6/2024) kemarin.
Baru-baru ini penyidik menyita 3 aset kandang milik pelaku RW (27). Selain 3 kandang ayam, polisi juga menyita rumah mewah milik tersangka di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Spanduk penyitaan aset tersangka RW dipasang di dua lokasi, yaitu di rumah tinggal tersangka di Salebba dan kandang ayam yang berlokasi dekat simpang arah ke Sangatta.
Sebagai informasi, pemasangan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor register 145/Pen/Pid/2024/PN Bon untuk penyitaan rumah, serta nomor register 163/Pen/Pid/2024/PN Bon terkait penyitaan kandang ayam.
Penyitaan ditandai dengan spanduk penyegelan diantaranya dua unit kandang ayam ukuran 8×40 meter, satu unit kandang ukuran 8×50 meter, serta kerangka kandang ayam berukuran 12×40 meter.
Ketua Komunitas Apderis Bontang Helma Malini berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dan uang investor segera dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp 11 miliar.
“Kemarin saya dan beberapa korban ikut serta dalam penelusuran sampai penyegelan. Kami berharap tersangka bersama istrinya dapat hukuman yang setimpal dan uang dari investor yang telah dirugikan dapat dikembalikan,” terangnya.
Diketahui, hingga saat ini kasus investasi bodong ayam ap deris masih belum disidangkan. Pihak kepolisian masih melengkapi materi pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang.(han)