Bentangkaltim.com, Bontang – Polres Bontang konferensi pers berlangsung di Lantai II Mako Polres Bontang, Rabu (18/9/2024).
Dalam Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus 2 tersangka pengedar double L. Dari tangan ketiganya polisi mendapat barang bukti sebanyak 16.379 butir Double L siap edar.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyatakan, bahwa adanya informasi yang masuk dari masyarakat sekitar jika ada peredaran pil double L, sehingga polisi langsung bergerak untuk mengamankan dua tersangka, yakni berinisial AI dan S di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Tersangka Ai berhasil diamankan Resnarkoba Polres Bontang di Jalan Kakap Putih I, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bintang Selatan. Ai yang diinterogasi polisi ini pun mengatakan jika mendapat pasokan double L dari rekannya yang berinisial S. Polisi bergerak cepat dan mengamankan S di rumahnya yang terletak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Dari tangan tersangka kedua itu polisi mendapat puluhan ribu pil Double L yang siap edar.

“Keduanya ini rekan. Mereka kerja sama mengedarkan double L itu. Total barang bukti 16 ribu pil,” ucap AKBP Alex Frestian dalam siaran persnya Rabu, (18/9/2024).
Diketahui, pil double L dijual perbungkus dengan isi 3 butir seharga Rp 20 ribu, bahkan ada juga dengan isi 8 butir dengan harga Rp 50 ribu.
Kini kedua tersangka akan dijerat Pasal 343 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 Tentang Kesehatan. Kemudian ada juga dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara. Bahkan dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak 10 Miliar,” tandasnya.(han)