Bentangkaltim, Bontang – Polres Bontang berhasil meringkus pemilik akun yang mempromosikan situs judi online.
Influencer berinisial SB (19) yang mempromosikan situs judi online di sosial media instagramnya usai ditangkap pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, berdasarkan deteksi tim cyber Polres Bontang. Adapun keuntungan yang didapatkan dari promosi judi online ini sebanyak Rp 2.150.000. Dengan nominal transaksi Rp150.000 sampai Rp700.000.
Awal mula tersangka mulai melakukan promosi situs judi online ini sejak 8 Mei hingga 17 Juli 2024.
“Sudah ada 5 kali transaksi dengan imbalan Rp2,1 juta. Ia mempromosikan di akun pribadinya berserta link judi online tersebut. Ini kita ringkus usai dilakukan penelusuran,” ucap AKBP Alex Frestian saat konferensi pers. Kamis (25/7/2024).
Omzet influencer yang memiliki pengikut instagram 2 ribu followers itu mendapat bayaran Rp700 ribu setiap bulannya.
“Tersangka mengaku menerima tawaran itu karena kebutuhan ekonomi,” tambahnya.
Dalam hal ini, tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat( 2 ) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(han)