Bentangkaltim.com, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah merampungkan penyusunan Tata Tertib (Tatib) yang merupakan langkah penting menjelang pelantikan pimpinan definitif. Saat ini, draf Tatib hanya tinggal menunggu nomor registrasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai syarat legalitas sebelum disahkan.
Rustam, Ketua Tim Penyusun Tatib DPRD Bontang yang juga anggota DPRD Kota Bontang, menyampaikan bahwa proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah selesai. “Proses harmonisasi dengan Kemenkumham sudah selesai, sekarang tinggal menunggu registrasi dari Biro Hukum,” kata Rustam, Sabtu (12/10/2024).
Tatib DPRD Kota Bontang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Setelah nomor registrasi diterbitkan, Tatib akan segera disahkan melalui rapat paripurna, menjadi syarat kelengkapan hukum bagi DPRD.
Selain itu, susunan pimpinan definitif DPRD Kota Bontang juga telah diumumkan. Andi Faizal Sofyan Hasdam dari Partai Golkar yang dipilih sebagai Ketua, didampingi Siti Yara dari PKB sebagai Wakil Ketua I, dan Maming dari PDIP sebagai Wakil Ketua II. Pelantikan pimpinan definitif dijadwalkan pekan depan, setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik.
Setelah pelantikan pimpinan, DPRD Kota Bontang akan segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang meliputi komisi-komisi yang bertugas dalam berbagai bidang seperti hukum, keuangan, dan pembangunan. Selain itu, alat kelengkapan lain seperti Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga akan dibentuk.
Dengan terbentuknya AKD, DPRD Kota Bontang diharapkan dapat berfungsi secara optimal dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, serta pengelolaan anggaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bontang.(tri/adv)