Jon Mathias adalah pengacara yang gigih memperjuangkan Ammar Zoni di pengadilan, berusaha sekuat tenaga meringankan hukuman setelah aktor ini terjerat kasus narkoba sebanyak tiga kali. Pada tahun 2025, Jon bahkan mencoba mengupayakan kebebasan Ammar yang tengah menjalani hukuman penjara empat tahun.
Berbagai langkah hukum telah dijalankan Jon Mathias demi membebaskan kliennya, mulai dari mengajukan program asimilasi hingga mengusulkan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, upaya keras tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil karena Ammar kembali tertangkap atas kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Kasus terbaru ini bahkan semakin serius karena Ammar diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Bersama lima orang lainnya, ia diamankan dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan liquid ganja.
Kecewa dan tak habis pikir, Jon Mathias mengungkapkan penyesalannya melihat mantan suami Irish Bella harus kembali terjerat masalah serupa. “Sangat disayangkan kalau itu benar dan kami kecewa berat,” ujarnya dengan nada pilu.
Lebih memprihatinkan lagi, Jon merasa kecewa karena tidak diberi informasi tentang penangkapan ini sebagai kuasa hukum Ammar. Ia baru tahu kabar tersebut dari pemberitaan di media, tanpa dilibatkan dalam proses hukum maupun pembinaan kliennya.
Kasus kali ini berbeda dari sebelumnya. Ammar diduga mengedarkan narkoba di dalam rutan bersama lima tersangka lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas distribusi sabu, ekstasi, dan liquid ganja yang dikirim dari luar rutan.
Ammar terjalin komunikasi dengan pemasok barang haram tersebut, lalu bersama rekan-rekannya berupaya menyebarkan narkoba di lingkungan Rutan Salemba.
Atas perbuatannya ini, Ammar Zoni dan teman-temannya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati. Situasi ini menjadi babak kelam terbaru dalam perjalanan hukum Ammar Zoni.










