Bentangkaltim, Selebriti – Jakarta digemparkan dengan kabar pemeriksaan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ulama kondang ini diperiksa selama 7,5 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/9/2025).
Usai diperiksa, Khalid Basalamah muncul dengan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku sebagai korban dari travel PT Muhibbah, sebuah perusahaan yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini.
“Saya ini tadinya jemaah furoda. Sudah bayar, sudah siap berangkat. Tapi, ada seorang bernama Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah Pekanbaru menawarkan visa lain, dan kami ikut,” ungkap Khalid.
Khalid, yang juga pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), menjelaskan bahwa ia dan jemaahnya berangkat haji melalui PT Muhibbah. “Kami ini korban PT Muhibbah milik Ibnu Mas’ud. Awalnya kami semua furoda, lalu ditawari pindah visa,” imbuhnya.
Dalam pengakuannya, Khalid menyebutkan ada 122 orang yang ikut dalam rombongan haji yang ditawarkan oleh Ibnu Mas’ud. “Jumlahnya 122 orang. Kami langsung berangkat di tahun yang sama sebagai jemaah PT Muhibbah,” tegasnya.
KPK sendiri memanggil Khalid dalam kapasitasnya sebagai direktur atau pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan Khalid dibutuhkan untuk mengungkap fakta dalam kasus ini.
“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, keterangannya sangat penting untuk membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan Khalid saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. KPK menyatakan bahwa keterangan Khalid diperlukan terkait posisinya sebagai salah satu pemilik agen travel.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Namun, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut, mantan Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan untuk penyidikan lebih lanjut. (bai)










