Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk tiga tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89. Tersangka tersebut terdiri dari Andreas Andreyanto (AA), Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan pengelola Net89, istrinya Theresia Lauren (TL), serta Direktur PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSH).
Brigjen Helfi Assegaf dari Dirtipideksus Bareskrim menyatakan bahwa ketiga tersangka masih dalam pencarian Interpol dan red notice telah disebar ke seluruh negara yang memiliki kerjasama dengan Interpol.Helfi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan ketiga buronan tersebut.
Dia menegaskan bahwa Dittipideksus Bareskrim akan terus berkoordinasi dengan tim Interpol untuk menangkap mereka. Selain itu, Bareskrim telah menetapkan 12 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk founder dan exchanger Net89, serta beberapa sub-exchanger.