Bentangkaltim.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda akan menggelar uji publik naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata pada 6 Agustus 2026. Kegiatan tersebut rencananya berlangsung di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan, yang juga menjabat Ketua Pansus II, mengatakan uji publik ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan naskah akademik yang telah dilakukan sebelumnya di internal pansus.
“Insyaallah di pansus dua yang kemarin, yang saya jadi ketuanya, ini berlanjut ke uji publik. Uji publik di Universitas 17 Agustus, tentang pariwisata,” ujar Viktor.
Ia menjelaskan, uji publik akan membahas seluruh substansi Raperda Pariwisata, termasuk aturan-aturan yang akan diberlakukan bagi sektor pariwisata di Kota Samarinda. Menurutnya, penguatan sektor ini menjadi salah satu perhatian utama dewan.
“Pariwisata itu kan bagaimana Kota Samarinda ini menjadikan potensi wisata ini sebagai salah satu potensi untuk PAD Kota Samarinda,” jelas Viktor.
Pernyataan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor-sektor potensial, termasuk pariwisata, di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah pada tahun anggaran 2026.
Uji publik semacam ini merupakan tahapan wajib dalam proses legislasi daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, untuk menjaring masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum Raperda dibawa ke pembahasan lebih lanjut di tingkat dewan.
Dengan melibatkan kalangan akademisi Untag Samarinda, DPRD berharap draf Raperda Pariwisata yang dihasilkan nantinya lebih matang secara akademis dan aplikatif ketika diterapkan di lapangan.
Setelah tahapan uji publik rampung, naskah akademik akan disempurnakan sebelum masuk ke tahap pembahasan pasal demi pasal bersama Pemerintah Kota Samarinda.
(ard/lal/adv)









