Home / Advertorial / Bontang

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:30 WIB

Ketua Dewan Soroti Penebangan Pohon Mangrove di Bontang Kuala

Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyoroti Penebangan pohon mangrove di wilayah Bontang Kuala.

Andi Faiz, menegaskan perlunya edukasi bagi masyarakat mengenai aturan dan dampak penebangan pohon mangrove.

“Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya mangrove dan sanksi yang berlaku jika dilakukan penebangan sembarangan,” ujar Andi Faizal. Kamis, (22/08/2024).

Dia menambahkan bahwa penebangan pohon mangrove secara sembarangan tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (7) dan Pasal 41, penebangan pohon mangrove diatur secara ketat dengan sanksi pidana bagi pelakunya. Pasal 41 mengatur larangan penebangan pohon dalam radius 130 kali jarak pasang laut terendah dan tertinggi, sementara Pasal 78 ayat (7) menetapkan kewajiban mengganti kerugian apabila penebangan terjadi.

Baca juga  Hadapi Tahun 2026, BPBD Kutim Mantapkan Sistem Kedaruratan dan Latih Tim Reaksi Cepat

Politisi Partai Golkar ini pun mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan melakukan penebangan pohon mangrove dan meminta Dinas terkait, Kecamatan dan Kelurahan, untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi yang lebih mendalam kepada masyarakat.

“Penting bagi Dinas terkait dan Kelurahan untuk terlibat aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mangrove dan konsekuensi hukum dari penebangan yang tidak sah,” ungkapnya.

Baca juga  Angkutan Karyawan Timbulkan Hambatan, Dishub Kutim Ambil Langkah Tegas

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat terhadap konservasi mangrove sangat krusial untuk menjaga ekosistem pesisir yang vital.

“Jika masyarakat tidak memahami peraturan dan dampak dari penebangan pohon mangrove, risiko kerusakan lingkungan dan sanksi hukum akan terus meningkat. jadi saya berharap melalui langkah edukasi, kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dapat lebih baik diimplementasikan masyarakat,” tutupnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dukung Program TAMASYA, Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi Pengasuh TPA di Kota Bontang

Bontang

PWI Bontang Gelar UKW Oktober Mendatang, Buka Kelas Muda hingga Utama

Advertorial

Relawan Bakti BUMN, Pupuk Kaltim Dorong Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kumango

Advertorial

Dukung Penanganan Karhutla di Bontang, Pupuk Kaltim Buka Akses Air bagi Armada Pemadam

Bontang

Kodim 0908/Bontang Gelar Apel Gabungan, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Advertorial

Raperda Lalu Lintas Bontang Masuk Konsultasi Publik, DPRD Bidik Solusi Kemacetan

Advertorial

Jalan Provinsi di Bontang Masih Rusak, Sahib Dorong Perbaikan hingga Perbatasan

Advertorial

DPRD Bontang Dorong Penguatan Pengawasan Pelajar, Tekankan Program Jam Belajar 19.00–21.00