Home / Advertorial / Bontang

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:30 WIB

Ketua Dewan Soroti Penebangan Pohon Mangrove di Bontang Kuala

Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyoroti Penebangan pohon mangrove di wilayah Bontang Kuala.

Andi Faiz, menegaskan perlunya edukasi bagi masyarakat mengenai aturan dan dampak penebangan pohon mangrove.

“Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya mangrove dan sanksi yang berlaku jika dilakukan penebangan sembarangan,” ujar Andi Faizal. Kamis, (22/08/2024).

Dia menambahkan bahwa penebangan pohon mangrove secara sembarangan tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (7) dan Pasal 41, penebangan pohon mangrove diatur secara ketat dengan sanksi pidana bagi pelakunya. Pasal 41 mengatur larangan penebangan pohon dalam radius 130 kali jarak pasang laut terendah dan tertinggi, sementara Pasal 78 ayat (7) menetapkan kewajiban mengganti kerugian apabila penebangan terjadi.

Baca juga  Tingkatkan Kepedulian Sosial, Safari Ramadan MTMY Baiturrahman Salurkan Rp799 Juta

Politisi Partai Golkar ini pun mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan melakukan penebangan pohon mangrove dan meminta Dinas terkait, Kecamatan dan Kelurahan, untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi yang lebih mendalam kepada masyarakat.

“Penting bagi Dinas terkait dan Kelurahan untuk terlibat aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mangrove dan konsekuensi hukum dari penebangan yang tidak sah,” ungkapnya.

Baca juga  Pasien Harus Antre Berjam-jam, Tri Ismawaty Minta Kamar Pasien RSUD Ditambah

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat terhadap konservasi mangrove sangat krusial untuk menjaga ekosistem pesisir yang vital.

“Jika masyarakat tidak memahami peraturan dan dampak dari penebangan pohon mangrove, risiko kerusakan lingkungan dan sanksi hukum akan terus meningkat. jadi saya berharap melalui langkah edukasi, kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dapat lebih baik diimplementasikan masyarakat,” tutupnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Bontang Ingatkan Pos Damkar Bontang Kuala Tidak Berakhir Jadi Aset Terbengkalai

Advertorial

DPRD Bontang Minta ASN Taat Aturan Absensi dan Hindari Manipulasi Lokasi

Bontang

Ribuan Balita Ditimbang Serentak, Ini Langkah Besar Bontang Lawan Stunting

Advertorial

DPRD Bontang Minta Dasar Hukum Penggunaan Aset Pemkot untuk Koperasi Merah Putih Diperjelas dalam Raperda BMD

Bontang

30 WBP Diberikan Rehabilitasi Massal Terapi SEFT

Advertorial

DPRD Samarinda Dorong Pemanfaatan Sampah jadi Energi Listrik

Advertorial

DPRD Bontang Soroti Ketersediaan Material Pembangunan, Isu Galian C Jadi Perhatian dalam Pembahasan RTRW

Advertorial

Dukung Kesetaraan Bagi Disabilitas, Pupuk Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusi di Kota Bontang