Home / Advertorial / Bontang

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:30 WIB

Ketua Dewan Soroti Penebangan Pohon Mangrove di Bontang Kuala

Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyoroti Penebangan pohon mangrove di wilayah Bontang Kuala.

Andi Faiz, menegaskan perlunya edukasi bagi masyarakat mengenai aturan dan dampak penebangan pohon mangrove.

“Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya mangrove dan sanksi yang berlaku jika dilakukan penebangan sembarangan,” ujar Andi Faizal. Kamis, (22/08/2024).

Dia menambahkan bahwa penebangan pohon mangrove secara sembarangan tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (7) dan Pasal 41, penebangan pohon mangrove diatur secara ketat dengan sanksi pidana bagi pelakunya. Pasal 41 mengatur larangan penebangan pohon dalam radius 130 kali jarak pasang laut terendah dan tertinggi, sementara Pasal 78 ayat (7) menetapkan kewajiban mengganti kerugian apabila penebangan terjadi.

Baca juga  Strategi Pembangunan 2026: PUPR Kutim Targetkan Penguatan Infrastruktur Dasar

Politisi Partai Golkar ini pun mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan melakukan penebangan pohon mangrove dan meminta Dinas terkait, Kecamatan dan Kelurahan, untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi yang lebih mendalam kepada masyarakat.

“Penting bagi Dinas terkait dan Kelurahan untuk terlibat aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mangrove dan konsekuensi hukum dari penebangan yang tidak sah,” ungkapnya.

Baca juga  Resmi Ditunjuk Sebagai Plt Kadisdikbud, Saparuddin: Mari Ciptakan Generasi Unggul Kota Bontang

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat terhadap konservasi mangrove sangat krusial untuk menjaga ekosistem pesisir yang vital.

“Jika masyarakat tidak memahami peraturan dan dampak dari penebangan pohon mangrove, risiko kerusakan lingkungan dan sanksi hukum akan terus meningkat. jadi saya berharap melalui langkah edukasi, kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dapat lebih baik diimplementasikan masyarakat,” tutupnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Perumda Tirta Kencana Hasilkan Produk AMKD Samaqua, Dinilai Peluang Ekonomi Baru di Kota Tepian

Advertorial

Komisi IV DPRD Samarinda Minta Mata Rantai Anjal Gepe Diputus, Bukan Sekadar Dibina

Advertorial

Sejumlah Ruas Jalan di Palaran Masih Gelap, DPRD Samarinda Dorong Percepatan PJU

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Minta Polemik Dapur MBG Diselesaikan Secara Clear and Clean

Advertorial

DPRD Samarinda: Rencana Pemindahan Aktivitas Pelabuhan Masih Sebatas Arah Kebijakan

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda: Aksi Boti Hunter Jangan Sampai Berujung Persekusi

Advertorial

DPRD Samarinda Sudah Usulkan Transportasi Massal, Masih Tunggu Kepastian Anggaran

Bontang

Kecelakaan Tunggal di Depan Gapura BSD, 2 Orang Korban Diduga Mabuk