Home / Advertorial / Bontang

Selasa, 3 September 2024 - 21:36 WIB

AKD Belum Terbentuk, Rustam Ingin DPRD Fokus Selesaikan Tatib

Ketua Tatib Pansus DPRD Bontang Rustam

Ketua Tatib Pansus DPRD Bontang Rustam

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Penyusunan tata tertib (Tatib) menjadi titik fokus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bontang saat ini, hal itu sebagai langkah awal sebelum membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
Menurut Ketua Tatib Pansus DPRD Bontang Rustam, penyelesaian Tatib sangat krusial sebagai pedoman operasional, dan harus segera tuntas sebelum proses pembentukan AKD.

“Jadi kami menetapkan prioritas untuk menyelesaikan Tatib terlebih dahulu. Setelah itu, kami baru akan menetapkan pimpinan definitif dan selanjutnya membentuk AKD,” Ujar Rustam, saat ditemui di ruangannya. Senin (02/09/2024).

Baca juga  Talenta Lokal Jadi Prioritas, Kutim Bersiap Tinggalkan Ketergantungan pada Atlet Ngebond

Dirinya juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya terfokus pada penyusunan Tatib dan baru membahas 23 bab dari total yang direncanakan.

“Kami juga melakukan konsultasi dengan Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan penyesuaian yang diperlukan agar panduan kerja kedepannya bisa lebih optimal,” imbuhnya.

Penyelesaian Tatib direncanakan pada akhir September, dengan fokus pada pembuatan panduan sebagai acuan kerja DPRD Kota Bontang di masa depan.

Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa langkah berikutnya setelah Tatib rampung, menentukan pimpinan definitif kemudian membentuk struktur AKD, yang meliputi komisi, Bapemperda, Banmus, dan Banggar.

Baca juga  Jokowi yang Dulu Pilih Pensiun di Solo, Kini Terekam Beri Arahan Petinggi PSI di Bali: Masih Berpolitik?

“Semua proses ini harus diselesaikan sebelum kami dapat mengusulkan anggota AKD dari masing-masing fraksi,” katanya.

Penyusunan Tatib ini berlandaskan pada UU No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Rustam menegaskan pentingnya mengikuti ketentuan tersebut untuk memastikan tata kelola DPRD yang baik.

“Mematuhi UU No. 12 Tahun 2018 adalah langkah penting untuk memastikan tata kelola DPRD sesuai dengan aturan yang berlaku dan lebih disiplin,” tandasnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Regenerasi Atlet Bulutangkis Berprestasi, Pupuk Kaltim Hadirkan Sirnas C Open 2026

Bontang

Pembagian Seragam Sekolah Gratis Mulai Berjalan, Pemkot Bontang Ringankan Beban Orang Tua Jelang Tahun Ajaran Baru

Bontang

Sinergi dan Profesionalisme, PWI Bontang Matangkan Program Kerja di Vila Kooala Bontang

Bontang

Dispopar Bontang Respons Klaim Lahan Mangrove Edu Park, Dialog Jadi Langkah Awal

Advertorial

DPRD Samarinda Kawal 31 Siswa yang Belum Dapat Sekolah Negeri

Advertorial

DPRD Samarinda Ajak Masyarakat Peduli Terhadap Kelestarian Lingkungan Sekitar Dimulai dari Pengelolaan Sampah dari Rumah

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Khawatir Harga BBM Naik Picu Inflasi

Advertorial

49 Jiwa Terdampak Kebakaran di Loa Janan Ilir, Ketua DPRD Samarinda Desak Pemkot Segera Lakukan Perbaikan