Home / Advertorial / Bontang

Selasa, 3 September 2024 - 21:36 WIB

AKD Belum Terbentuk, Rustam Ingin DPRD Fokus Selesaikan Tatib

Ketua Tatib Pansus DPRD Bontang Rustam

Ketua Tatib Pansus DPRD Bontang Rustam

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Penyusunan tata tertib (Tatib) menjadi titik fokus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bontang saat ini, hal itu sebagai langkah awal sebelum membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
Menurut Ketua Tatib Pansus DPRD Bontang Rustam, penyelesaian Tatib sangat krusial sebagai pedoman operasional, dan harus segera tuntas sebelum proses pembentukan AKD.

“Jadi kami menetapkan prioritas untuk menyelesaikan Tatib terlebih dahulu. Setelah itu, kami baru akan menetapkan pimpinan definitif dan selanjutnya membentuk AKD,” Ujar Rustam, saat ditemui di ruangannya. Senin (02/09/2024).

Baca juga  DPRD Samarinda Minta Satpol PP dan Dinsos Kolaborasi Tindak Gepeng dan Anjal yang Kerap Nongkrong di Lampu Merah Perkotaan

Dirinya juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya terfokus pada penyusunan Tatib dan baru membahas 23 bab dari total yang direncanakan.

“Kami juga melakukan konsultasi dengan Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan penyesuaian yang diperlukan agar panduan kerja kedepannya bisa lebih optimal,” imbuhnya.

Penyelesaian Tatib direncanakan pada akhir September, dengan fokus pada pembuatan panduan sebagai acuan kerja DPRD Kota Bontang di masa depan.

Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa langkah berikutnya setelah Tatib rampung, menentukan pimpinan definitif kemudian membentuk struktur AKD, yang meliputi komisi, Bapemperda, Banmus, dan Banggar.

Baca juga  DPRD Bontang Ingatkan Pemkot Jangan Gegabah Serahkan Pengelolaan Beras Basah ke Investor

“Semua proses ini harus diselesaikan sebelum kami dapat mengusulkan anggota AKD dari masing-masing fraksi,” katanya.

Penyusunan Tatib ini berlandaskan pada UU No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Rustam menegaskan pentingnya mengikuti ketentuan tersebut untuk memastikan tata kelola DPRD yang baik.

“Mematuhi UU No. 12 Tahun 2018 adalah langkah penting untuk memastikan tata kelola DPRD sesuai dengan aturan yang berlaku dan lebih disiplin,” tandasnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dukung Program TAMASYA, Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi Pengasuh TPA di Kota Bontang

Bontang

PWI Bontang Gelar UKW Oktober Mendatang, Buka Kelas Muda hingga Utama

Advertorial

Relawan Bakti BUMN, Pupuk Kaltim Dorong Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kumango

Advertorial

Dukung Penanganan Karhutla di Bontang, Pupuk Kaltim Buka Akses Air bagi Armada Pemadam

Bontang

Kodim 0908/Bontang Gelar Apel Gabungan, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Advertorial

Raperda Lalu Lintas Bontang Masuk Konsultasi Publik, DPRD Bidik Solusi Kemacetan

Advertorial

Jalan Provinsi di Bontang Masih Rusak, Sahib Dorong Perbaikan hingga Perbatasan

Advertorial

DPRD Bontang Dorong Penguatan Pengawasan Pelajar, Tekankan Program Jam Belajar 19.00–21.00