Home / Ragam

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:47 WIB

TKD dipangkas, APBN islam Solusi Keadilan Fiskal

Keputusan drastis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memangkas jatah Transfer ke Daerah (TKD), khususnya dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH), telah mengirimkan gelombang kejut yang melumpuhkan berbagai rencana fiskal di tingkat daerah. Pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 dilakukan pemerintah pusat sebagai bagian dari strategi efisiensi belanja dan pengendalian fiskal nasional. TKD dipangkas karena adanya pergeseran prioritas ke program nasional yang dinilai lebih berdampak langsung, seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa banyak dana TKD di daerah tidak digunakan secara efektif, bahkan ditemukan penyelewengan, sehingga pemerintah perlu memperketat alokasi. Di tengah defisit APBN sebesar Rp689,1 triliun dan beban utang yang tinggi, TKD menjadi salah satu pos fleksibel yang dikurangi untuk menjaga stabilitas anggaran pusat. Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian angka di atas kertas, melainkan akan memporak-porandakan janji-janji pembangunan yang telah disusun Pemerintah Daerah (Pemda), sebagaimana dilaporkan oleh Kompas

Belanja negara pada APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun, sedangkan pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp3.153,6 triliun. Dengan demikian, terjadi defisit sebesar 2,68% dari produk domestik bruto (Kemenkeu, 23-9-2025). Pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,4%, inflasi akan dikendalikan pada level 2,5%, suku bunga surat berharga negara (SBN) dijaga di sekitar 6,9%, dan nilai tukar berada di sekitar Rp16.500 per dolar AS. Namun anggaran TKD ke daerah justru mengalami penyusutan drastis. Pemerintah menetapkan TKD 2026 sebesar Rp693 triliun, turun Rp226 triliun dari tahun sebelumnya yaitu Rp919 triliun. Penurunan ini setara dengan 24,7%.

Di Bontang, dampak pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) terasa sangat signifikan. Penurunan alokasi mencapai sekitar 80 persen, dari Rp1,23 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp290 miliar pada tahun 2026, sebagaimana diberitakan oleh Expresi.co. Kota tetangga seperti Samarinda juga menghadapi pemotongan hingga Rp1 triliun dalam alokasi TKD, menandakan bahwa tekanan fiskal tidak bersifat lokal, melainkan sistemik. Proyeksi APBD Kota Bontang tahun 2026 pun mengalami penurunan tajam dari asumsi awal Rp2,8 triliun menjadi sekitar Rp2,1 triliun, terutama akibat pemangkasan dana transfer pusat. Total dana transfer yang diterima Bontang diperkirakan sekitar Rp912 miliar, terdiri dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp833 miliar, Dana Alokasi Khusus non-fisik Rp75,6 miliar, dan DAK fisik Rp6,5 miliar. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan tetap di angka Rp371 miliar, namun belum cukup untuk menutup selisih yang timbul. Belanja daerah tetap diproyeksikan sebesar Rp2,8 triliun, dengan belanja operasi menjadi pos terbesar sekitar Rp1,8 triliun dan belanja modal Rp1 triliun. Dalam konteks ini, berkurangnya TKD secara drastis sangat menyesakkan kondisi fiskal Bontang, karena berpengaruh langsung pada kapasitas pemerintah daerah untuk menjalankan berbagai program prioritas yang telah dirancang.

Kencangkan Ikat Pinggang

Penurunan TKD dan DBH menyebabkan ruang fiskal daerah menyempit, memaksa pemerintah kota melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh. Belanja wajib seperti gaji ASN dan P3K tetap harus dipenuhi, namun kemampuan membiayai pembangunan infrastruktur dan program sosial menjadi terbatas. Proyek fisik seperti jalan, sekolah, dan drainase berisiko tertunda, sementara bantuan untuk UMKM, masjid, dan komunitas mengalami pengurangan. Laporan CNBC Indonesia mencatat bahwa pendapatan dari bunga deposito yang sebelumnya menyumbang Rp42 miliar kini anjlok menjadi Rp9,5 miliar, menyusul kebijakan pusat yang mengalihkan penempatan dana dari bank Himbara ke bank daerah. Akibatnya, inovasi dan pelayanan publik seperti digitalisasi layanan dan pengembangan ekonomi lokal ikut terdampak.

Baca juga  Islam Solusi Tuntas Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Sebagai respons atas penurunan TKD dan DBH, Pemkot Bontang melakukan penghematan anggaran di berbagai sektor non-prioritas. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyasar pos belanja seperti perjalanan dinas, bimtek, konsumsi rapat, cendera mata, dan kegiatan seremoni. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintahan, dan mencerminkan pergeseran prioritas fiskal dari kegiatan simbolik menuju pelayanan publik yang esensial. Berita Ekspos Kaltim mencatat bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan setiap rupiah benar-benar berdampak langsung pada masyarakat, di tengah ruang fiskal yang makin sempit.

Namun, meskipun daerah sudah berupaya maksimal, dan terlepas dari kritik tentang penempatan anggaran daerah yang mungkin tidak selalu tepat sasaran di masa lalu, situasi ini menunjukkan ada masalah yang lebih besar. Kesenjangan antara kekayaan yang disumbang Bontang dan tiba-tiba rapuhnya anggaran daerah ini jelas memperlihatkan bahwa akar masalahnya ada pada sistem APBN yang sangat rentan—sebuah ciri utama dari kerangka ekonomi kapitalisme.

APBN Kapitalisme Ribawi -bertumpu pada pajak dan utang riba-

APBN dalam kerangka Kapitalisme berfungsi sebagai alat negara yang difokuskan untuk mengelola pendapatan dan belanja yang sangat bergantung pada pajak dan utang ribawi (dengan konsekwensi bunga utang yang tinggi).

Negara pada dasarnya berperan sebagai fasilitator kepentingan modal swasta. Sistem ini secara struktural memberi beban pajak yang lebih besar kepada rakyat kecil dan sektor konsumsi, sementara keuntungan lebih banyak dinikmati oleh pemodal besar melalui berbagai insentif dan kemudahan investasi. Selain itu, pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang cenderung dilepas ke penguasaan swasta dan asing membuat pendapatan negara tergerus. Alhasil, APBN menjadi sangat rentan dan banyak digunakan untuk menutup bunga utang daripada menyejahterakan masyarakat secara merata, sehingga prioritas utama APBN kapitalisme lebih pada mempertahankan stabilitas ekonomi dan kepentingan modal daripada kesejahteraan rakyat luas.

Sebagaimana diberitakan oleh Tempo.com, Fakta menunjukkan bahwa utang terus ditambah tanpa ada upaya nyata untuk dikurangi. Misalnya, ketika APBN 2025 harus tergerus untuk membayar bunga utang senilai Rp 552 Triliun atau 15,2% dari total anggaran, ini belum membayar pokoknya. Jelas, bayar bunga utang ini bukan hanya tidak efektif, tetapi juga haram, nyaris tidak ada keluhan di kalangan pembuat kebijakan, bahkan ada rencana penambahan utang baru. Sebaliknya, upaya meningkatkan pendapatan justru dilakukan dengan menaikkan pajak bagi rakyat, sementara SDA terus diliberalisasi dan diswastanisasi. Sikap ironis ini juga terlihat dari kebijakan terhadap korupsi yang terkesan dibiarkan atau diwacanakan untuk diampuni, bukan dihukum secara tegas. Alhasil, kebijakan yang diambil untuk menambal defisit (naikkan pajak, tambah utang) sama sekali tidak menyentuh akar masalah pemborosan dan ketidakadilan justru sangat membebani rakyat.

Kondisi APBN kapitalistik yang terus menambah utang dan menaikkan pajak, bukanlah solusi yang menyentuh akar masalah pemborosan dan ketimpangan. Oleh karena itu, sudah saatnya kita melihat alternatif lain. APBN Syariah Islam hadir dengan prinsip keadilan, distribusi langsung, dan pengelolaan sumber daya tanpa riba.

APBN Syariah

Berbeda dengan APBN dalam kerangka kapitalisme yang sangat bergantung pada utang ribawi dan pajak yang memalak rakyat. APBN syariah justru kebalikannya.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani dalam An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, APBN syariah disusun secara efisien sesuai hukum Islam untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat dan mewujudkan kemakmuran. Baitul Mal berperan sebagai lembaga penerima dan pengelola pengeluaran sesuai pos syariah (Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 135).

Baca juga  Stunting, Nikah Dini, dan Akar Masalah yang Terlewat

Syaikh Abdul Qadim Zallum menjelaskan dalam Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah bahwa sumber pemasukan APBN Islam mencakup: rampasan perang (anfâl, ghanîmah, fai’, khumûs), kharaj, jizyah, harta milik umum dan negara, ‘usyr, zakat, serta harta haram yang disita dari pejabat seperti korupsi (ghulûl), suap (risywah), hadiah, hibah, judi, dan penyalahgunaan kekuasaan—karena termasuk bentuk kezaliman dan pelanggaran hukum syariah. Harta-harta tersebut sah menjadi pemasukan negara, sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang kami angkat menjadi pegawai, lalu kami beri gaji, maka apa yang ia ambil setelah itu adalah ghulûl (pengkhianatan).” (HR Abu Dawud, no. 2943)

Sumber daya alam (SDA) yang depositnya melimpah—seperti air, padang rumput, dan api—termasuk milik umum (milkiyyah ‘ammah). Negara wajib mengelolanya untuk kemakmuran rakyat dan haram menyerahkannya kepada swasta, apalagi asing. Rasulullah ﷺ bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Adapun pos pengeluaran APBN Syariah
1. Zakat: Wajib diberikan kepada 8 golongan (QS At-Taubah: 60). Jika kosong, negara wajib menarik dari muzakki, bukan berutang.
2. Pembelanjaan Wajib: Untuk fakir miskin, ibnu sabil, dan jihad. Negara boleh berutang dan menarik pajak sesuai syariah.
3. Gaji Aparatur: Kompensasi untuk tentara, ASN, hakim, guru, dll hukumnya wajib.
4. Darurat: Pengeluaran untuk bencana alam dan krisis wajib dilakukan.
5. Kemaslahatan Vital: Proyek seperti jalan, sekolah, rumah sakit wajib dibangun.
6. Kemaslahatan Sekunder: Proyek non-vital boleh ditunda sesuai kondisi.

Dalam konteks distribusi kekayaan, sistem Islam secara aktif mengintervensi dengan memberikan bantuan dan stimulus ekonomi yang bermaslahat bagi rakyat. Contohnya, memberikan tanah atau pekerjaan kepada yang membutuhkan dan tidak mengenakan pajak demi meringankan beban rakyat. Dan secara umum, solusi Islam terhadap kezaliman dalam pengelolaan keuangan daerah seperti pengurangan dana yang merugikan daerah adalah memastikan transparansi, keadilan, amanah, dan kemaslahatan umum dalam kebijakan fiskal negara. Negara harus melayani rakyatnya dengan adil, memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan bantuan kepada yang memerlukan tanpa menyengsarakan rakyat dengan pajak atau pemotongan yang tidak adil (alwaie)

Berkenaan dengan daerah, rakyatpun harus dipahamkan tentang kepemilikan umum agar daerah tidak meminta porsi besar dengan alasan kekayaannya besar. Kebijakan hasil pengelolaan milik umum oleh negara harus berlandaskan pada kebutuhan daerah bukan berdasar jumlah pemasukan dari daerah. Dengan begitu tidak ada kesenjangan pembangunan antara satu daerah dengan daerah lain. Ekonomi Islam memiliki kebijakan yang berpihak kepada pembangunan kesejahteraan rakyat dengan pola pandang sumber daya alam adalah milik umum dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Alhasil, Pengelolaan APBN syariah hanya dapat berjalan dalam negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh, dengan Baitul Mal sebagai pengelola utama. Keberhasilan APBN syariah bergantung pada sistem Islam yang kâffah dan pemimpin yang amanah, sehingga membawa keberkahan bagi seluruh rakyat, termasuk non-Muslim, bahkan menjadi rahmat bagi semesta.

Asna Abdullah, aktivis dakwah Bontang

Share :

Baca Juga

Ragam

Meninjau Efisiensi Dalam Pandangan Islam

Ragam

6 Ciri Psikologis di Balik Kebiasaan Scroll Tanpa Posting

Ragam

Beras Basah, Saatnya Memilih, Dibiarkan atau Dibangun Serius

Ragam

Banjir, Akibat Curah Hujan Atau Kerusakan Alam?

Ragam

Stunting, Nikah Dini, dan Akar Masalah yang Terlewat

Ragam

Kontroversi Upah Pekerja, Islam Solusinya

Ragam

Alarm Serius Jeratan Narkoba pada Generasi Muda

Ragam

Rahasia di Balik Hujan Ekstrem Pasca Deforestasi