Bentangkaltim.com, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan mengalokasikan minimal 80 persen tenaga kerja bagi warga lokal, sementara 20 persennya dapat diisi pekerja dari luar daerah.
Ardiansyah menekankan bahwa aturan ini bukan hanya formalitas, tetapi harus diterapkan secara nyata di lapangan, sebab dampak yang diberikan dengan keterlibatan tenaga lokal akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim sendiri.
“Perusahaan wajib memenuhi komposisi 80 persen pekerja lokal dan hanya 20 persen dari luar,” tegasnya, saat dijumpai awak media setelah mediasi industrial antara PT PAMA dan Karyawan, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan bahwa Perda tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Kutim.
Setiap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan akan dikenai konsekuensi sesuai regulasi. “Sanksinya sudah jelas tercantum dalam perda bagi pihak yang melanggar,” ujar Ardiansyah.
Pemkab Kutim juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan secara konsisten.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas. Isu ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus utama pembangunan daerah.
Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha untuk berperan dalam memajukan perekonomian lokal serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutim.
“Ini merupakan bagian untuk memastikan manfaat keberadaan industri dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah penghasil,” pungkasnya.
Dengan penerapan yang konsisten, aturan tersebut diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian Kutim, sekaligus menjadi dorongan bagi terciptanya ketenagakerjaan yang lebih adil dan merata.(ADV)









