Bentangkaltim.com, Samarinda- Persyaratan administratif dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Samarinda kini menjadi ganjalan serius. Ketentuan wajib Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai syarat penerima bantuan dinilai justru menghalangi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang paling membutuhkan bantuan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyuarakan hal itu, Senin (29/06/2026). Menurutnya, persyaratan SHM tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan, di mana sebagian besar MBR menempati tanah warisan tanpa sertifikat resmi.
“Agak aneh kalau objeknya itu masyarakat berpenghasilan rendah, tapi berpikirnya dia punya tanah SHM. Itu agak kurang pas,” kata Abdul Rohim.
Ia menjelaskan, banyak warga MBR yang menempati tanah turun-temurun dari orang tua mereka. Status alas hak tanah tersebut umumnya hanya berupa segel atau akta di bawah tangan, bukan sertifikat resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses upgrade status tanah menjadi SHM membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari biaya pengukuran, administrasi, hingga pajak.
“Boro-boro menaikkan status alas hak ke SHM yang terkenal cukup mahal itu, untuk kebutuhan hari-hari saja mereka tidak cukup,” ujarnya.
Akibatnya, banyak warga yang kondisi rumahnya masuk kategori tidak layak huni justru tidak bisa mengakses program bantuan ini karena terganjal persyaratan administrasi tanah. Padahal secara kondisi fisik, hunian mereka sangat membutuhkan perbaikan.
DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota untuk merumuskan kembali persyaratan administratif yang lebih inklusif. Abdul Rohim menegaskan, yang terpenting adalah memastikan tanah bersangkutan bukan tanah sengketa dan kepemilikannya dapat dibuktikan secara faktual, meskipun bukan dalam bentuk SHM.
“Yang penting bahwa tanah itu bukan tanah sengketa, bukan tanah konflik, dan bisa dibuktikan bahwa memang benar dia yang punya dan tidak ada masalah. Mestinya bisa dibantu,” katanya.
Di sisi lain, DPRD Samarinda juga menyoroti pentingnya mekanisme verifikasi lapangan yang lebih ketat. Masukan yang masuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkim selama ini banyak mempermasalahkan lemahnya seleksi penerima bantuan di lapangan.
Tidak sedikit kasus di mana bantuan diterima oleh warga yang kondisi rumahnya sebenarnya masih layak huni, sementara warga yang lebih membutuhkan justru tidak tersentuh program. Kondisi ini membuat program RTLH tidak berjalan optimal meski anggaran sudah dialokasikan setiap tahun.
“Jangan sampai ada warga yang mendapatkan bantuan tapi sebenarnya tidak memenuhi kategori. Mekanisme pengawasannya juga perlu dilakukan supaya programnya bisa tepat sasaran,” tegas Abdul Rohim.
DPRD Samarinda berharap dua persoalan ini, pelonggaran syarat SHM dan penguatan verifikasi lapangan, segera ditangani agar program RTLH benar-benar menjangkau warga yang paling berhak menerimanya.
(ard/lal/adv)









