Home / Advertorial / Kaltim

Kamis, 20 November 2025 - 11:23 WIB

Perbaikan Jalan Perumahan Kini Bisa Dilakukan, Disperkim Kutim Tegaskan Syarat Serah Terima Aset

Bentangkaltim.com, KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memastikan bahwa perbaikan jalan di kawasan perumahan kini dapat dilakukan setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan aset permukiman.

Aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk menangani infrastruktur jalan lingkungan di perumahan, sepanjang telah dilakukan serah terima aset dari pihak pengembang.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Kutim, Asran Lode, menjelaskan bahwa sebelum adanya regulasi tersebut, pemerintah memiliki keterbatasan untuk melakukan intervensi karena status jalan perumahan masih menjadi tanggung jawab pengembang.

Namun, saat ini mekanisme perbaikan sudah dapat berjalan dengan catatan harus memenuhi persyaratan serah terima.

“Sejak ada Perda, perbaikan jalan di kawasan perumahan sudah bisa kami lakukan. Tetapi syarat utamanya, aset harus diserahterimakan dulu oleh pengembang kepada pemerintah daerah,” jelasnya, Kamis (20/11/2025).

Baca juga  Warga Guntung Ditangkap Polisi Usai Edarkan Sabu Seberat 257,66 Gram

Beberapa perumahan di Kutim telah menyelesaikan proses serah terima tersebut dan kini masuk dalam daftar wilayah yang berhak mendapatkan perbaikan.

Asran menambahkan bahwa beberapa lokasi padat karya juga telah diselesaikan, sehingga pemerintah dapat melakukan perbaikan fisik maupun peningkatan jalan apabila diperlukan.

Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan fasilitas lingkungan di kawasan perumahan tidak tertinggal dan tetap memberikan kenyamanan bagi penghuninya.

Meski demikian, masih terdapat banyak perumahan lain yang belum diserahterimakan oleh pengembang, sehingga belum dapat disentuh oleh program perbaikan pemerintah.

Minimnya serah terima tersebut menjadi kendala yang cukup sering ditemui di lapangan dan membuat warga harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan perbaikan jalan lingkungan mereka.

Untuk perumahan yang belum serah terima, pemerintah meminta warga agar aktif berkoordinasi dengan pengembang dan memastikan proses administrasi dapat segera diselesaikan.

Baca juga  Sasar Perbaikan Sarana Ibadah hingga Pembinaan Keislaman, Safari Ramadan MTMY Baiturrahman Salurkan Rp782 Juta di Bontang

Disperkim menegaskan bahwa serah terima menjadi satu-satunya pintu masuk agar pemerintah bisa melakukan penganggaran, perbaikan, hingga pemeliharaan infrastruktur jalan di perumahan.

“Usulan bisa disampaikan melalui RT, RW, musrenbang, atau melalui anggota dewan. Itu penting agar perbaikan dapat masuk dalam daftar prioritas pembangunan,” ujar Asran.

Menurutnya, ketersediaan data usulan dari masyarakat sangat membantu pemerintah dalam menyusun prioritas pembangunan tahunan.

Semakin lengkap data yang diterima, semakin besar peluang sebuah kawasan masuk dalam program peningkatan infrastruktur permukiman.

Asran berharap kerja sama antara masyarakat, pengembang, dan pemerintah dapat berjalan lebih efektif agar proses perbaikan jalan perumahan dapat terus diperluas ke wilayah lain.

“Kami siap menangani perbaikan jalan di perumahan mana pun selama prosesnya sesuai aturan,” pungkasnya.(ADV)

Share :

Baca Juga

Kaltim

Isu Nepotisme hingga Lingkungan, Ribuan Massa Siap Turun ke Jalan di Kaltim

Kaltim

Mal Lembuswana di Ujung Masa HGB, Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Strategis

Kaltim

Anggaran Renovasi Rp25 Miliar Disorot, Pemprov Kaltim Beri Klarifikasi

Kaltim

Isu Ambulans Rp9 Miliar di Kutim, Ini Fakta Sebenarnya

Kaltim

PAD Kaltim Terancam Tak Capai Target, Sejumlah Faktor Jadi Pemicu

Kaltim

Kukar Matangkan Persiapan MTQH Kaltim 2026, 13 Lokasi Lomba Disiapkan

Advertorial

Berbagi Berkah Ramadhan 2026, Citimall Bontang Ajak 50 Anak Yatim Piatu Wisata ke Mall

Advertorial

Tingkatkan Kepedulian Sosial, Safari Ramadan MTMY Baiturrahman Salurkan Rp799 Juta