Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak baru. Roy Suryo bersama rekan-rekannya mengambil langkah lanjutan dengan mendorong penyidik melakukan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Jokowi.
Permohonan tersebut disampaikan Roy Suryo cs melalui kuasa hukum mereka kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/12/2025). Mereka meminta agar pemeriksaan dilakukan oleh institusi dalam negeri yang memiliki fasilitas laboratorium forensik memadai.
Dua lembaga yang diusulkan adalah Universitas Indonesia (UI) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kuasa hukum Ahmad Khozinudin menyebut, penyidik dapat memilih salah satu dari dua institusi tersebut sebagai pihak yang dinilai independen.
“Ada dua institusi yang bisa melakukan uji forensik independen, yakni BRIN dan Laboratorium Forensik Universitas Indonesia. Penyidik bebas menentukan institusi mana yang akan ditetapkan,” ujar Khozinudin.
Menurutnya, uji forensik mandiri ini dimaksudkan sebagai bahan pembanding yang kelak dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim di persidangan. Ia menegaskan, pemilihan institusi dalam negeri dilakukan agar proses hukum tetap berada dalam koridor nasional.
“Kami mencintai negeri ini dan ingin memperbaikinya dengan mekanisme yang ada di negeri ini. Kami tidak ingin persoalan ini dibawa ke ranah internasional,” tambahnya.
Roy Suryo menyebut, terdapat empat dokumen akademik Jokowi yang ingin diuji secara forensik. Seluruh dokumen tersebut diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni ijazah Strata Satu (S-1), transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta sertifikat dan laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Ia menilai sejumlah dokumen tersebut menyimpan kejanggalan. Salah satunya adalah transkrip nilai yang sebelumnya ditampilkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Menurut Roy, dokumen itu tidak memuat tanda tangan dekan atau pembantu dekan, tidak mencantumkan nama, stempel, serta daftar mata kuliah pilihan.
Roy juga mempertanyakan keabsahan lembar pengesahan skripsi Jokowi. Pasalnya, format dokumen yang digunakan disebut baru berlaku pada 1992, atau tujuh tahun setelah Jokowi dinyatakan lulus. Selain itu, ia ingin memastikan keikutsertaan Jokowi dalam kegiatan KKN melalui pemeriksaan forensik terhadap sertifikat dan laporan KKN.
Langkah ini diambil setelah Roy mengaku tidak diperkenankan menyentuh langsung ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus. Ia menilai pemeriksaan fisik dokumen sangat krusial untuk memastikan keaslian emboss dan watermark, yang tidak dapat diverifikasi hanya melalui fotokopi atau tampilan visual.
Roy bahkan mengaku masih meyakini ijazah yang ditunjukkan penyidik tidak asli. Ia menuding dokumen yang ditampilkan Polda Metro Jaya telah mengalami modifikasi dari versi sebelumnya.
“Begitu saya lihat, 99,9 persen itu palsu. Fotonya sangat kontras dan watermark tidak terlihat jelas. Ada sedikit bayangan, tapi itu seperti hasil cetak ulang,” tegas Roy.
Tak hanya uji laboratorium forensik independen, Roy Suryo cs juga mengajukan pemeriksaan terhadap tiga ahli tambahan. Dengan demikian, total terdapat enam ahli yang akan dimintai keterangan, ditambah tiga saksi a de charge.
Sebelumnya, tiga ahli telah diajukan dalam gelar perkara khusus, yakni Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto. Sementara itu, kuasa hukum Jahmada Girsang mengungkapkan salah satu nama ahli tambahan yang diusulkan adalah Rocky Gerung. (bai)










