Bentangkaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, mengingatkan Pemerintah Kota Samarinda untuk segera bergerak menyiapkan tenaga pendidik Bahasa Inggris di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Disebutkan Anhar, bahwa dirinya mendapat informasi tahun 2027 bahasa Inggris resmi menjadi mata pelajaran wajib di jenjang SD secara nasional, sementara Kota Samarinda memiliki 226 sekolah dasar yang masing-masing membutuhkan setidaknya satu guru bahasa Inggris.
“Bila perhitungan sederhana saja sudah menunjukkan kebutuhan 226 guru bahasa Inggris baru, maka angka itu belum termasuk guru yang sudah ada namun akan pensiun dalam waktu dekat,” ujarnya.
Kata Anhar, paling tidak artinya ada guru bahasa Inggris yang harus kita siapkan 226. Belum lagi dari 226 yang ada saat ini, ada yang sudah pensiun. Jadi mutlak berlaku di 2027, berarti di 2026 kita harus persiapkan.
Politisi PDIP ini mengungkapkan kondisi kekurangan guru di Samarinda sebenarnya bukan dalam kategori krisis ekstrem yang mengancam proses belajar-mengajar secara langsung.
Kekosongan yang ditinggalkan guru PNS yang pensiun, mutasi, maupun meninggal dunia selama ini sebagian besar sudah ditambal oleh kehadiran guru P3K yang jumlahnya cukup signifikan. Namun kekurangan pada mata pelajaran dengan kualifikasi khusus seperti bahasa Inggris dan Matematika tetap menjadi celah yang harus segera diantisipasi.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara dadakan. Rekrutmen guru P3K membutuhkan proses panjang mulai dari perencanaan kebutuhan, seleksi, hingga penempatan,” tuturnya.
Karena itu, ia mendorong Dinas Pendidikan Kota Samarinda untuk tidak menunggu hingga 2027 untuk mulai bergerak. Komisi IV, lanjut Anhar, akan memanggil Dinas Pendidikan guna meminta data valid tentang jumlah dan kebutuhan guru di seluruh SD dan SMP negeri se-Kota Samarinda.
Selain bahasa Inggris, Anhar juga menyinggung kebutuhan guru muatan lokal yang kerap terabaikan dalam perencanaan rekrutmen tenaga pendidik.
Dia juga mendorong agar Pemkot Samarinda perlu mengembangkan muatan lokal bahasa daerah, seperti Bahasa Kutai dan Bahasa Dayak sebagaimana yang sudah diterapkan di daerah lain seperti Jawa Barat dengan Bahasa Sunda-nya. Hal ini tentu membutuhkan guru dengan kualifikasi dan kompetensi tersendiri yang tidak bisa diisi oleh guru umum.
Untuk tingkat SMP, Anhar menyebut kondisi sedikit lebih baik karena ketersediaan guru P3K cukup membantu. Namun untuk SD, terutama pada mata pelajaran khusus, persoalannya masih nyata. Ia berharap Kepala Dinas Pendidikan yang baru segera menjadikan peta kebutuhan guru sebagai prioritas kerja pertama, agar Kota Samarinda tidak kecolongan saat kebijakan bahasa Inggris wajib resmi diberlakukan pada 2027.
(rya/adv)










