Bentangkaltim.com, Samarinda – Wakil Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) anggaran tahun 2025 DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto menyoroti keluhan warga Kota Samarinda yang mempertanyakan kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mereka pada tahun 2025.
Kenaikan PBB tersebut setelah dikonfirmasi memang benar adanya sebesar 5 persen pada tahun 2025. Namun yang perlu dipahami masyarakat, kenaikan tersebut bukan hanya soal tarif, melainkan juga karena adanya perubahan mendasar pada objek yang dikenakan pajak.
“Kami konfirmasi instansi terkait memang ada naik, kata mereka ada beberapa perubahan hal yang mendasar sehingga ditetapkan tarif naik,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa selama ini banyak warga yang tidak menyadari adanya perubahan regulasi terkait objek PBB, sehingga lonjakan tagihan terasa mengejutkan dan memicu pertanyaan di berbagai lapisan masyarakat, pihaknya juga telah mendapatkan penjelasan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda.
“Ternyata sekarang objek pajak itu dihitung dari bangunan dan tanah. Kalau dulu itu dari bangunan saja. Nah itu yang masyarakat harus jelas juga,” jelas Achmad Sukamto.
Perubahan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Dengan kewenangan tersebut, pemerintah kota memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif dan objek pajak sesuai kondisi daerah.
“Perubahan objek pajak dari hanya bangunan menjadi bangunan dan tanah secara bersamaan inilah yang membuat tagihan PBB warga terasa lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya, beban bagi masyarakat juga,” sebutnya.
Achmad Sukamto menilai Bapenda Kota Samarinda perlu lebih aktif mengedukasi masyarakat terkait perubahan kebijakan PBB ini. Sosialisasi yang minim membuat banyak warga tidak memahami mengapa tagihan mereka tiba-tiba melonjak, sehingga muncul persepsi negatif seolah-olah pemerintah menaikkan pajak secara semena-mena. Padahal perubahan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah berlaku secara nasional.
Ia mendorong Bapenda untuk turun langsung ke kelurahan-kelurahan dan memanfaatkan berbagai platform informasi publik untuk menjelaskan perubahan mekanisme penghitungan PBB tersebut kepada masyarakat.
“Dengan begitu, warga bisa memahami dan tidak merasa dirugikan oleh kebijakan yang sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang sah. Pansus LKPj akan mencantumkan rekomendasi sosialisasi PBB ini sebagai bagian dari catatan evaluasi dalam laporan akhir pembahasan LKPj tahun anggaran 2025,” tutupnya. (rya/adv)










