Home / Advertorial / Kaltim

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:23 WIB

DPRD Samarinda Soroti Kenaikan Pajak PBB Tahun 2025, Pemkot Minim Lakukan Sosialisasi

Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Achmad Sukamto. (Bentangkaltim.com/ist).

Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Achmad Sukamto. (Bentangkaltim.com/ist).

Bentangkaltim.com, Samarinda – Wakil Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) anggaran tahun 2025 DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto menyoroti keluhan warga Kota Samarinda yang mempertanyakan kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mereka pada tahun 2025.

Kenaikan PBB tersebut setelah dikonfirmasi memang benar adanya sebesar 5 persen pada tahun 2025. Namun yang perlu dipahami masyarakat, kenaikan tersebut bukan hanya soal tarif, melainkan juga karena adanya perubahan mendasar pada objek yang dikenakan pajak.

“Kami konfirmasi instansi terkait memang ada naik, kata mereka ada beberapa perubahan hal yang mendasar sehingga ditetapkan tarif naik,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa selama ini banyak warga yang tidak menyadari adanya perubahan regulasi terkait objek PBB, sehingga lonjakan tagihan terasa mengejutkan dan memicu pertanyaan di berbagai lapisan masyarakat, pihaknya juga telah mendapatkan penjelasan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda.

Baca juga  Kaltim Jadi Magnet Internasional, Sektor Domestik dan Angkutan Laut Alami Penurunan

“Ternyata sekarang objek pajak itu dihitung dari bangunan dan tanah. Kalau dulu itu dari bangunan saja. Nah itu yang masyarakat harus jelas juga,” jelas Achmad Sukamto.

Perubahan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Dengan kewenangan tersebut, pemerintah kota memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif dan objek pajak sesuai kondisi daerah.

“Perubahan objek pajak dari hanya bangunan menjadi bangunan dan tanah secara bersamaan inilah yang membuat tagihan PBB warga terasa lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya, beban bagi masyarakat juga,” sebutnya.

Baca juga  Tak Ada Syarat Khusus, Dispora Kaltim Fasilitasi Berbagai Kegiatan Organisasi Kepemudaan

Achmad Sukamto menilai Bapenda Kota Samarinda perlu lebih aktif mengedukasi masyarakat terkait perubahan kebijakan PBB ini. Sosialisasi yang minim membuat banyak warga tidak memahami mengapa tagihan mereka tiba-tiba melonjak, sehingga muncul persepsi negatif seolah-olah pemerintah menaikkan pajak secara semena-mena. Padahal perubahan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah berlaku secara nasional.

Ia mendorong Bapenda untuk turun langsung ke kelurahan-kelurahan dan memanfaatkan berbagai platform informasi publik untuk menjelaskan perubahan mekanisme penghitungan PBB tersebut kepada masyarakat.

“Dengan begitu, warga bisa memahami dan tidak merasa dirugikan oleh kebijakan yang sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang sah. Pansus LKPj akan mencantumkan rekomendasi sosialisasi PBB ini sebagai bagian dari catatan evaluasi dalam laporan akhir pembahasan LKPj tahun anggaran 2025,” tutupnya. (rya/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dukung Program TAMASYA, Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi Pengasuh TPA di Kota Bontang

Advertorial

Relawan Bakti BUMN, Pupuk Kaltim Dorong Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kumango

Advertorial

Dukung Penanganan Karhutla di Bontang, Pupuk Kaltim Buka Akses Air bagi Armada Pemadam

Advertorial

Raperda Lalu Lintas Bontang Masuk Konsultasi Publik, DPRD Bidik Solusi Kemacetan

Advertorial

Jalan Provinsi di Bontang Masih Rusak, Sahib Dorong Perbaikan hingga Perbatasan

Advertorial

DPRD Bontang Dorong Penguatan Pengawasan Pelajar, Tekankan Program Jam Belajar 19.00–21.00

Advertorial

Bukan Sekadar Lomba, Mission Challenge Badak LNG Satukan Warga Kompleks

Advertorial

Ketua DPRD Bontang Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026