Bentangkaltim.com, Bontang – DPRD Kota Bontang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan menjadi pedoman pembangunan kota dalam jangka panjang. Dalam proses penyusunannya, DPRD tidak hanya fokus pada aspek regulasi dan teknis tata ruang, tetapi juga memastikan seluruh kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta meminimalisasi potensi konflik di kemudian hari.
Salah satu tahapan yang saat ini menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang adalah pengumpulan berbagai dokumen pendukung dan melakukan perbandingan antara RTRW yang lama dengan rancangan RTRW yang baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk melihat perubahan-perubahan yang terjadi sekaligus mengukur dampaknya terhadap arah pembangunan Kota Bontang di masa mendatang.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang (JAP), mengatakan proses overlay atau pencocokan antara dokumen lama dan rancangan baru menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dari tahapan tersebut, DPRD dapat mengidentifikasi perubahan kawasan, fungsi ruang, hingga kebijakan strategis yang perlu disesuaikan dengan perkembangan daerah.
“Kita kumpulkan dulu dokumen terkait masalah overlay antara RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) lama dan baru untuk kita lihat perubahannya di mana, baru kemudian kita buat kajiannya,” ungkap Joni tidak lama ini.
Penyusunan RTRW, menurutnya, tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam berbagai kebijakan pembangunan, investasi, perizinan, hingga pemanfaatan ruang di Kota Bontang. Oleh karena itu, setiap perubahan yang diusulkan harus melalui kajian yang matang dan berbasis data yang valid.
Joni menjelaskan bahwa RTRW memiliki fungsi strategis sebagai pedoman utama dalam mengatur keseimbangan pembangunan daerah. Melalui RTRW, pemerintah dapat menentukan arah pengembangan kawasan permukiman, industri, perdagangan, ruang terbuka hijau, kawasan konservasi, hingga wilayah yang memerlukan perlindungan khusus dari risiko bencana.
“Di dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) nantinya akan mencakup berbagai hal, mulai dari ruang terbuka hijau, kawasan permukiman, kawasan industri hingga aspek mitigasi bencana. Semua harus direncanakan dengan matang agar pembangunan berjalan selaras dan berkelanjutan,” tegas politisi dari Fraksi PDIP tersebut.
Karena dampaknya yang sangat luas, DPRD Kota Bontang akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan. Tidak hanya pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga masyarakat, akademisi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan RTRW yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan kondisi nyata di lapangan. Legislator partai berlambang banteng ini menilai partisipasi publik merupakan elemen penting dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai wujud nyata, DPRD Kota Bontang berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Forum itu nantinya akan menjadi wadah untuk menyerap aspirasi, kritik, maupun masukan terhadap substansi RTRW yang sedang dibahas.
“Nantinya kita melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat, red) dengan publik untuk menerima masukan, agar jangan sampai produk hukum sudah jadi namun muncul konflik di tengah masyarakat,” tutupnya. (Jy/Adv DPRD Bontang)









