Bentangkaltim.com, Bontang – Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla’ Padang mengungkapkan salah satu persoalan mendasar yang ditemukan dalam pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah belum terintegrasinya sistem data antarlembaga di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan penyusunan perencanaan tata ruang yang komprehensif karena masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) masih menyimpan data secara terpisah.
“Misalnya jaringan pipa air dimiliki PDAM, sementara instansi lain memiliki data masing-masing. Padahal seharusnya semua itu terintegrasi dalam satu sistem sehingga menjadi dasar penyusunan RTRW,” kata Joni.
Ia menjelaskan, RTRW semestinya menjadi wadah yang menyatukan seluruh data spasial milik pemerintah daerah agar proses perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Dengan sistem informasi yang terintegrasi, pemerintah akan lebih mudah menentukan zonasi, pembangunan infrastruktur, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
Menurut Joni, tanpa adanya integrasi data, potensi tumpang tindih kebijakan maupun pemanfaatan lahan akan tetap terjadi.
“RTRW ini sebenarnya menjadi instrumen untuk menggabungkan seluruh informasi sehingga perencanaan pembangunan kota lebih terstruktur dan terkonsolidasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Pansus tetap berupaya menyelesaikan pembahasan sesuai target yang telah ditetapkan. Meski demikian, Joni menegaskan pihaknya tidak ingin kualitas pembahasan dikorbankan hanya demi mengejar tenggat waktu.
Ia menjelaskan masa kerja pansus hanya berlangsung selama tiga bulan. Sementara proses penyusunan RTRW masih harus melewati sejumlah tahapan setelah pembahasan di DPRD selesai.
Tahapan tersebut meliputi harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum dilanjutkan ke pembahasan lintas sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Oktober menjadi batas akhir untuk harmonisasi di provinsi. Setelah itu masih ada pembahasan lintas sektor di kementerian. Karena itu waktu memang cukup terbatas,” jelasnya.
Meski demikian, Joni memastikan Pansus RTRW DPRD Bontang tetap memprioritaskan kualitas regulasi.
Menurutnya, perda RTRW akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang sehingga setiap ketentuan harus disusun secara matang.
“Kita tidak ingin hanya mengejar waktu. Yang paling penting adalah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, mengatur zonasi secara tepat, serta menjadi dasar pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan,” tutupnya. (ASR/ADV DPRD Bontang)









