bentangkaltim.com BONTANG — Polres Bontang berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Operasi yang berlangsung selama 21 hari, sejak 10 hingga 30 Juli 2026, mengamankan 18 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 49,94 gram.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bontang melalui Wakapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto dalam pers rilis di Mapolres Bontang, Jumat (31/7/2026).
“Operasi Antik Mahakam 2026 dilaksanakan selama 21 hari. Dari hasil operasi, Polres Bontang mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dengan 18 tersangka,” ujar Kompol Awan.
Dari 18 tersangka yang diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Empat orang di antaranya merupakan target operasi, sementara 14 orang lainnya non target operasi.
Berdasarkan data kepolisian, rentang usia para tersangka berada pada 17 hingga 45 tahun, yang masih termasuk usia produktif. Profesi mereka beragam, mulai dari pelajar, karyawan swasta, hingga pedagang.
Terkait domisili berdasarkan KTP, 9 orang berasal dari Kecamatan Bontang Selatan, 3 orang dari Kecamatan Bontang Utara, 2 orang dari Kecamatan Bontang Barat. Sisanya, 2 orang berdomisili di Kecamatan Marangkayu dan 2 orang lagi di Kecamatan Muara Badak.
Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita tim, 15 orang ditetapkan sebagai pengedar dan 3 orang sebagai perantara.
Kompol Awan menegaskan, Polres Bontang akan terus meningkatkan intensitas operasi dan patroli guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.
“Upaya ini merupakan komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba, terutama di kalangan usia produktif. Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Para tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bontang dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Cuy)









