Bentangkaltim.com, Bontang – DPRD Kota Bontang terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dengan melibatkan berbagai organisasi kepemudaan (OKP). Dalam pembahasan terbaru, sejumlah aspirasi dari KNPI, Karang Taruna, hingga organisasi kepemudaan lainnya menjadi perhatian utama agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan generasi muda di daerah.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan proses penyusunan Raperda Kepemudaan Bontang tidak sekadar menyusun aturan, tetapi juga memastikan seluruh masukan dari organisasi kepemudaan dapat diakomodasi sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Menurut dia, uji publik yang digelar menghasilkan berbagai usulan penting. Mulai dari dukungan pendanaan bagi organisasi kepemudaan, penyediaan sekretariat, hingga keterlibatan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pembinaan pemuda.
Rustam menjelaskan seluruh aspirasi tersebut akan dikaji secara menyeluruh sebelum dituangkan dalam substansi perda. DPRD, kata dia, ingin memastikan setiap ketentuan yang nantinya dimuat memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara realistis.
Salah satu usulan yang paling banyak disampaikan peserta uji publik adalah perlunya kepastian dukungan anggaran bagi organisasi kepemudaan. Menurut Rustam, aspek pembiayaan menjadi faktor penting agar program-program yang dirancang organisasi pemuda dapat berjalan secara berkesinambungan.
“Tidak kalah penting, sehebat apa pun organisasi pemuda, kalau tidak ada pembiayaan tentu akan sulit bergerak. Karena itu aspek pendanaan juga menjadi perhatian dalam Raperda ini,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Selain mengandalkan APBD, DPRD juga mencermati masukan terkait pelibatan dunia usaha melalui program CSR. Skema tersebut dinilai dapat menjadi alternatif untuk memperkuat pembinaan organisasi kepemudaan tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah daerah.
Politikus Partai Golkar itu menilai kontribusi perusahaan dapat diarahkan untuk mendukung berbagai kegiatan pengembangan kapasitas pemuda, termasuk pelatihan, pendidikan kepemimpinan, hingga pemberdayaan organisasi kepemudaan di Kota Bontang.
Di sisi lain, usulan mengenai penyediaan sekretariat bagi organisasi kepemudaan juga masih menjadi bahan pembahasan. DPRD akan mengkaji apakah ketentuan tersebut lebih tepat dimasukkan ke dalam perda atau cukup diatur melalui peraturan wali kota maupun petunjuk teknis pelaksanaan.
Rustam menegaskan DPRD Bontang tidak ingin menghasilkan regulasi yang sulit diterapkan. Oleh sebab itu, setiap usulan akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena itu setiap usulan akan kami lihat dulu dasar hukumnya dan kemampuan daerah. Jangan sampai perda memuat kewajiban yang nantinya sulit dilaksanakan,” pungkasnya. (asr/adv DPRD Bontang)









