Home / Advertorial / Bontang

Selasa, 3 September 2024 - 21:36 WIB

AKD Belum Terbentuk, Rustam Ingin DPRD Fokus Selesaikan Tatib

Ketua Tatib Pansus DPRD Bontang Rustam

Ketua Tatib Pansus DPRD Bontang Rustam

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Penyusunan tata tertib (Tatib) menjadi titik fokus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bontang saat ini, hal itu sebagai langkah awal sebelum membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
Menurut Ketua Tatib Pansus DPRD Bontang Rustam, penyelesaian Tatib sangat krusial sebagai pedoman operasional, dan harus segera tuntas sebelum proses pembentukan AKD.

“Jadi kami menetapkan prioritas untuk menyelesaikan Tatib terlebih dahulu. Setelah itu, kami baru akan menetapkan pimpinan definitif dan selanjutnya membentuk AKD,” Ujar Rustam, saat ditemui di ruangannya. Senin (02/09/2024).

Baca juga  SK Gubernur Belum Terbit, Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Bontang Tertunda

Dirinya juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya terfokus pada penyusunan Tatib dan baru membahas 23 bab dari total yang direncanakan.

“Kami juga melakukan konsultasi dengan Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan penyesuaian yang diperlukan agar panduan kerja kedepannya bisa lebih optimal,” imbuhnya.

Penyelesaian Tatib direncanakan pada akhir September, dengan fokus pada pembuatan panduan sebagai acuan kerja DPRD Kota Bontang di masa depan.

Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa langkah berikutnya setelah Tatib rampung, menentukan pimpinan definitif kemudian membentuk struktur AKD, yang meliputi komisi, Bapemperda, Banmus, dan Banggar.

Baca juga  Setelah Tertunda Karena Perizinan, Mie Gacoan Bontang Resmi Dibuka Hari Ini

“Semua proses ini harus diselesaikan sebelum kami dapat mengusulkan anggota AKD dari masing-masing fraksi,” katanya.

Penyusunan Tatib ini berlandaskan pada UU No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Rustam menegaskan pentingnya mengikuti ketentuan tersebut untuk memastikan tata kelola DPRD yang baik.

“Mematuhi UU No. 12 Tahun 2018 adalah langkah penting untuk memastikan tata kelola DPRD sesuai dengan aturan yang berlaku dan lebih disiplin,” tandasnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Berdayakan 60 Penjahit Lokal, Pemkot Harap Seragam Gratis Didistribusikan Sebelum Tahun Ajaran Baru Dimulai

Advertorial

Pelindo Regional 4 Bontang Laksanakan Program Penanaman Pohon Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Advertorial

Pelindo Regional 4 Bontang Salurkan Hewan Qurban Melalui Program “Pelindo Berbagi Qurban”

Advertorial

Kebijakan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, 4 Sekolah di Bontang Siap

Advertorial

Rayakan Idul Adha 1446 H SDN 012 Bontang Selatan Sembelih 3 Ekor Sapi

Bontang

Idul Adha 1446 H, Muhammadiyah Bontang Himpun 32 Hewan Kurban

Bontang

Rayakan Idul Adha, Citimall Bontang Bagikan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Sekitar

Advertorial

SDN 001 Bontang Selatan Gelar Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Kelas VI