Bentangkaltim.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman kini menemui titik terang.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Viktor Yuan, bahwa Raperda tersebut menjadi prioritas yang ditargetkan selesai tahun ini.
“Karena kami melihat banyak permasalahan di lapangan perumahan di Kota Samarinda yang terbengkalai karena tidak ada regulasi yang mengatur kewajiban serah terima fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah kota,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan rapat bersama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda agar didorong adanya aturan hukum yang jelas agar setiap pengembang memiliki kewajiban terstandar dalam menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada pemerintah.
Dia menjelaskan, ada beberapa perumahan yang melakukan serah terima kepada pemerintah kota kawasannya, sarana dan prasarananya. Tetapi ada juga perumahan-perumahan yang dianggap terbengkalai, yang tidak bisa diserah terimakan. Oleh karena itu dari Perkim mengajukan supaya ada peraturan yang jelas, mengajukan draf Perda.
“Saat ini sedang menyusun drafnya, dan ada beberapa pasal yang perlu dilengkapi agar produk Raperda ini lebih kuat dan sempurna,” tukasnya.
(rya/adv)










