Bentangkaltim.com, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang telah mengamankan seorang laki-laki yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan diduga narkotika jenis sabu. pada Selasa (23/1/2024 sekira pukul 23.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menyebut penangkapan dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat.
Diketahui, tersangka dengan inisial T (33) berhasil diringkus polisi di Jalan Diponegoro, Berbas Pantai, Bontang Selatan.
“Usai mendapat laporan dari warga, bahwa daerah tersebut sering dilakukan transaksi oleh tersangka. Tim langsung bergerak untuk menindaj lanjuti,” katanya.
“Saat diintai dan diperiksa. Memang benar dirumahnya ada sabu,” imbuhnya.
Saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus sabu, alat hisap sabu, uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp400.000, dan hp merk vivo.
“Tersangka mengakui bahwa itu adalah barang miliknya,” sebutnya.
Saat ini, polisi masih dalami dari mana sabunya itu didapatkan dan modusnya bagaimana, untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan.
Sebagai informasi, tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan baru saja bebas pada November 2023 lalu.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(han)