Home / Advertorial / Kaltim

Kamis, 13 November 2025 - 15:02 WIB

Bupati Kutim Minta Perusahaan Patuh Aturan, 80 Persen Tenaga Kerja Wajib Lokal

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman saat mengikuti mediasi industrial antara PT PAMA dan Karyawan

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman saat mengikuti mediasi industrial antara PT PAMA dan Karyawan

Bentangkaltim.com, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan mengalokasikan minimal 80 persen tenaga kerja bagi warga lokal, sementara 20 persennya dapat diisi pekerja dari luar daerah.

Ardiansyah menekankan bahwa aturan ini bukan hanya formalitas, tetapi harus diterapkan secara nyata di lapangan, sebab dampak yang diberikan dengan keterlibatan tenaga lokal akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim sendiri.

Baca juga  Hambatan Pembebasan Lahan Sulitkan Pembangunan Posyandu, Anggota Dewan Desak Warga Tak Spekulatif

“Perusahaan wajib memenuhi komposisi 80 persen pekerja lokal dan hanya 20 persen dari luar,” tegasnya, saat dijumpai awak media setelah mediasi industrial antara PT PAMA dan Karyawan, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan bahwa Perda tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Kutim.

Setiap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan akan dikenai konsekuensi sesuai regulasi. “Sanksinya sudah jelas tercantum dalam perda bagi pihak yang melanggar,” ujar Ardiansyah.

Pemkab Kutim juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan secara konsisten.

Baca juga  Dapatkan Bantuan Printer dan Laptop Dari Dispora Kaltim, Rudiansyah : Momentum Membentuk Pemuda-Pemudi Yang Kreatif

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas. Isu ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus utama pembangunan daerah.

Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha untuk berperan dalam memajukan perekonomian lokal serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutim.

“Ini merupakan bagian untuk memastikan manfaat keberadaan industri dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah penghasil,” pungkasnya.

Dengan penerapan yang konsisten, aturan tersebut diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian Kutim, sekaligus menjadi dorongan bagi terciptanya ketenagakerjaan yang lebih adil dan merata.(ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Bontang Ingatkan Pos Damkar Bontang Kuala Tidak Berakhir Jadi Aset Terbengkalai

Advertorial

DPRD Bontang Minta ASN Taat Aturan Absensi dan Hindari Manipulasi Lokasi

Advertorial

DPRD Bontang Minta Dasar Hukum Penggunaan Aset Pemkot untuk Koperasi Merah Putih Diperjelas dalam Raperda BMD

Advertorial

DPRD Samarinda Dorong Pemanfaatan Sampah jadi Energi Listrik

Advertorial

DPRD Bontang Soroti Ketersediaan Material Pembangunan, Isu Galian C Jadi Perhatian dalam Pembahasan RTRW

Advertorial

Dukung Kesetaraan Bagi Disabilitas, Pupuk Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusi di Kota Bontang

Advertorial

DPRD Cermati Status Lahan Wana Tirta, Jangan Sampai RTRW Timbulkan Masalah Baru

Advertorial

Helmi Pastikan DPRD Samarinda Bantu Kegiatan GMKI Tapi Sesuaikan Kemampuan Anggaran