Home / Advertorial / Kaltim

Kamis, 13 November 2025 - 15:02 WIB

Bupati Kutim Minta Perusahaan Patuh Aturan, 80 Persen Tenaga Kerja Wajib Lokal

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman saat mengikuti mediasi industrial antara PT PAMA dan Karyawan

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman saat mengikuti mediasi industrial antara PT PAMA dan Karyawan

Bentangkaltim.com, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan mengalokasikan minimal 80 persen tenaga kerja bagi warga lokal, sementara 20 persennya dapat diisi pekerja dari luar daerah.

Ardiansyah menekankan bahwa aturan ini bukan hanya formalitas, tetapi harus diterapkan secara nyata di lapangan, sebab dampak yang diberikan dengan keterlibatan tenaga lokal akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim sendiri.

Baca juga  Dominasi Laga, Tim Pupuk Kaltim Juarai Flux Anniversary 41th Slowpitch Tournament 2024

“Perusahaan wajib memenuhi komposisi 80 persen pekerja lokal dan hanya 20 persen dari luar,” tegasnya, saat dijumpai awak media setelah mediasi industrial antara PT PAMA dan Karyawan, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan bahwa Perda tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Kutim.

Setiap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan akan dikenai konsekuensi sesuai regulasi. “Sanksinya sudah jelas tercantum dalam perda bagi pihak yang melanggar,” ujar Ardiansyah.

Pemkab Kutim juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan secara konsisten.

Baca juga  Ribuan ASN dan Infrastruktur Baru Sambut Era Pusat Pemerintahan Modern

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas. Isu ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus utama pembangunan daerah.

Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha untuk berperan dalam memajukan perekonomian lokal serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutim.

“Ini merupakan bagian untuk memastikan manfaat keberadaan industri dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah penghasil,” pungkasnya.

Dengan penerapan yang konsisten, aturan tersebut diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian Kutim, sekaligus menjadi dorongan bagi terciptanya ketenagakerjaan yang lebih adil dan merata.(ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Regenerasi Atlet Bulutangkis Berprestasi, Pupuk Kaltim Hadirkan Sirnas C Open 2026

Kaltim

Pemkab PPU Siapkan Anggaran Rp4,3 Miliar untuk Bantu Pendidikan Ribuan Siswa Baru

Advertorial

DPRD Samarinda Kawal 31 Siswa yang Belum Dapat Sekolah Negeri

Advertorial

DPRD Samarinda Ajak Masyarakat Peduli Terhadap Kelestarian Lingkungan Sekitar Dimulai dari Pengelolaan Sampah dari Rumah

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Khawatir Harga BBM Naik Picu Inflasi

Advertorial

49 Jiwa Terdampak Kebakaran di Loa Janan Ilir, Ketua DPRD Samarinda Desak Pemkot Segera Lakukan Perbaikan

Advertorial

Komisi III DPRD Samarinda Bakal Panggil OPD Soal Lampu Mahkota II Mati

Advertorial

DPRD Samarinda Desak Pemerintah Perlunak Syarat SHM untuk Bangun Rumah Bagi Masyarakat Kurang Mampu