Lagi lagi kasus narkoba terjadi di kota Bontang Empat pengedar sabu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka disebut sebagai jaringan baru yang beroperasi di wilayah Bontang dan Kutai Timur.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan jumlah pecandu narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta jiwa. Ia menilai angka tersebut bukan sekadar statistik, tetapi mencerminkan sebuah fenomena sosial yang membahayakan ketahanan bangsa, bahkan sebuah pasar potensial yang dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan.
Penyebaran narkoba kini tidak hanya menyasar masyarakat perkotaan, tetapi sudah menjangkau hingga ke desa-desa. Sekitar 90% narkoba yang masuk ke Indonesia diselundupkan melalui jalur laut. Begitu pula peredaran narkotika di kota Bontang karena jalur lautnya sangat rentan menjadi akses peredaran narkotika.
Mengapa narkoba begitu sulit diberantas ? Setidaknya ada beberapa faktor kompleks yang melatar belakanginya, yaitu:
Pertama, penggunaan yang tidak terbatas dan melibatkan banyak kalangan. Saat ini, pengguna narkoba makin beragam, mulai dari kalangan pelajar, ibu rumah tangga, artis, selebgram, hingga aparat penegak hukum. Narkoba terus diproduksi untuk memenuhi permintaan pasar Sebagaimana prinsip ekonomi dalam kapitalisme, ketika permintaan barang meningkat, pengadaan stok barang akan meningkat pula.
Kedua, kompleksitas kejahatan narkoba. Kejahatan narkoba memiliki karakteristik yang berbeda dari kejahatan lainnya. Daya rusaknya dahsyat hingga bisa menyebabkan satu negara bisa lumpuh. Pasalnya, serangan narkoba makin gencar menyasar generasi muda. Bahkan, kejahatan narkoba jauh lebih berbahaya daripada tindak terorisme.
Ketiga, keterlibatan aparatur negara. Penanganan menjadi makin rumit tatkala aparat penegak hukum yang seharusnya bertanggung jawab memberangus narkoba malah ikut-ikutan menjadi pengguna, pengedar, bahkan bandar.
Keempat, gurita bisnis narkoba di pasar internasional. Narkoba adalah bisnis yang menggiurkan bagi para bandar dan gembongnya. Berbisnis narkoba menjadi pilihan tepat bagi mereka yang ingin cepat kaya secara materi.
Kelima, asas kehidupan berparadigma sekuler kapitalisme membuat visi hidup seseorang hanya mencari kesenangan materi dan dunia, meski dengan cara yang diharamkan dan merugikan banyak orang. Dalam kehidupan sekuler yang kapitalistik, kesenangan dan kekayaan materi adalah pencapaian tertinggi. Alhasil, individu mudah terjebak dengan arus kejahatan dan kriminalitas. Asalkan bisa kaya, cara apa pun dihalalkan meski harus menjadi pelaku kejahatan.
Keenam, lemahnya penegakan hukum dan sanksi bagi pelaku. Saat ini, regulasi hukum terkait narkoba berjalan lambat. Kinerja Polri dalam membongkar dan memberantas narkoba memang baik. Hanya saja, penegakan hukum terhadap pelaku narkoba belum memberikan efek jera.
Contohnya, pengguna narkoba hanya dihukum rehabilitasi tanpa dipidana, padahal pengguna, pengedar, maupun bandar sama-sama melakukan kejahatan. Islam memang mengakui adanya rehabilitasi bagi pengguna, tetapi bukan berarti para pengguna bebas dari sanksi pidana. Inilah bedanya hukum sekuler dengan Islam.
Apalagi jika vonis mati dikaitkan dengan pelanggaran HAM, penerapannya akan selalu mendapat penentangan dari para pegiat HAM. Menurut mereka, hukuman mati melanggar hak asasi dan memicu aksi balas dendam. Dengan adanya hukuman mati saja peredaran narkoba masih banyak, lalu apa jadinya jika hukuman mati dihapus dari daftar sanksi hukum di Indonesia? Bisa jadi angka kejahatan akan meningkat lebih tajam.
Islam Solusi Tuntas
Jelas, solusi yang mampu memutus lingkaran setan narkoba adalah Islam. Islam adalah risalah universal yang meliputi seluruh manusia. Risalah Islam mengatur seluruh aspek kehidupan.
Dalam Islam narkoba adalah barang yang haram diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Keharaman narkoba dinyatakan di dalam hadis, “Rasulullah saw. Melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (mufattir).” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Islam bukan hanya agama, tetapi juga seperangkat sistem dan hukum. Dalam menangani kasus narkoba, Islam memiliki mekanisme tindakan pencegahan dan penanganan yang menyeluruh dan fundamental. Yaitu
Pertama, melakukan edukasi fundamental melalui ketakwaan personal dalam lingkungan keluarga; dan komunal dalam sosial masyarakat. Untuk mewujudkan ketakwaan ini, sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam. Pola asuh dan pendidikan Islam akan membentuk kesadaran individu untuk taat kepada Allah Taala. Dengan ketaatan ini, seseorang akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam, termasuk narkoba.
Kedua, melakukan fungsi pengontrolan dan pengawasan melalui realisasi amar makruf nahi mungkar yang akan menjadi bi’ah (kebiasaan) di tengah masyarakat. Ketika ada indikasi perbuatan individu yang melanggar Islam, masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkannya ke pihak berwenang setelah sebelumnya menasihati atau mengingatkan individu tersebut. Selain itu, standar nilai yang berlaku adalah halal-haram, bukan menurut pandangan manusia. Alhasil, masyarakat memiliki kesamaan dalam menilai perbuatan seseorang entah terkategori makruf atupun mungkar.
Ketiga, melakukan penindakan berupa sanksi bagi pelanggar. Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi takzir. Hukuman takzir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi (hakim). Sanksi takzir bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.
Hukuman pengguna narkoba yang baru berbeda dengan pengguna lama. Hukuman juga bisa berbeda bagi pengedar narkoba atau bahkan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Shiddiq al-Jawi, Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam).
Demikianlah, Islam menetapkan secara teratur dan terperinci dalam mencegah dan menangani permasalahan kejahatan besar, seperti narkoba dan lainnya. Memberantas dan memberangus narkoba harus dimulai dari menghilangkan paradigma sekuler kapitalisme yang menjadi akar masalahnya, lalu menggantinya dengan sistem Islam secara kafah.
Oleh : Jumiana, S.H. (Pemerhati masalah umat)










