Home / Ragam

Minggu, 16 November 2025 - 16:28 WIB

Dilema Penerimaan Negara : Antara Kekayaan Alam, Pajak, dan Syariat

Bea Cukai di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), sering kali menjadi cerminan nyata dari tingginya aktivitas industri besar di wilayah tersebut. Bontang, sebagai kota industri yang didominasi oleh perusahaan penghasil gas alam cair (LNG), urea, batu bara, dan CPO, menunjukkan kinerja penerimaan bea cukai yang impresif, bahkan seringkali melampaui target yang ditetapkan.

Realisasi penerimaan yang tinggi, terutama dari bea masuk, bea keluar, dan denda administrasi, serta sumbangan devisa ekspor yang besar dari komoditas utama tersebut, menegaskan peran Kaltim—dan khususnya Bontang—sebagai motor penggerak perekonomian dan penyumbang devisa signifikan. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan fasilitas kepabeanan di kawasan berikat.

Namun, tingginya angka ini juga memperkuat dilema nasional: kekayaan alam yang besar, tetapi pendapatan utama tetap bertumpu pada mekanisme perpajakan.

Indonesia adalah negara yang dianugerahi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) melimpah. Namun, ironisnya, sumber pendapatan negara terbesar—sekitar 80%—justru berasal dari sektor perpajakan (Pajak Penghasilan, PPN, dan lain-lain). Sementara itu, kontribusi langsung dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari SDA (seperti hasil tambang, minyak, dan gas) relatif lebih kecil.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: mengapa negara dengan SDA raksasa justru sangat bergantung pada pungutan dari rakyat?

Pendapatan dari SDA seringkali lebih rentan terhadap fluktuasi harga komoditas global. Selain itu, porsi penerimaan yang kembali ke negara mungkin tidak optimal karena kontrak-kontrak lama atau permasalahan tata kelola. Basis Pajak yang Luas: Pajak bersifat terencana, berkelanjutan, dan memiliki basis wajib pajak yang terus bertambah sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga  6 Ciri Psikologis di Balik Kebiasaan Scroll Tanpa Posting

Pemerintah memandang sektor pajak sebagai instrumen yang paling stabil dan dapat diandalkan untuk membiayai belanja negara dan pembangunan. Beberapa studi menunjukkan adanya “kutukan sumber daya alam,” di mana kekayaan alam yang besar justru tidak efektif menggerakkan sektor lain dan bahkan menghambat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan jika tata kelolanya buruk.

Mengandalkan pajak dianggap sebagai upaya diversifikasi dan pembangunan ekonomi yang lebih merata. Meskipun demikian, ketergantungan ini menimbulkan beban bagi masyarakat dan pelaku usaha, yang mempertanyakan efektivitas pengelolaan kekayaan alam yang seharusnya menjadi bantalan utama fiskal.

Pajak dan Bea Cukai dalam Tinjauan Islam

Dalam pandangan Islam, instrumen penerimaan negara yang utama adalah Zakat. Pajak (sering disebut Dharibah) dan Bea Cukai (Mukus atau ‘Ushur) seringkali menjadi perdebatan ulama. Pajak (Dharibah): Secara historis, Islam tidak mewajibkan pungutan di luar Zakat. Namun, mayoritas ulama kontemporer membolehkan pajak (Dharibah) dengan syarat:

Pertama, Diterapkan dalam kondisi darurat (al-dharurat tubih al-mahzhurat), yaitu ketika Baitul Mal (kas negara) kosong dan dana zakat tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan esensial umat (keamanan, pendidikan, kesehatan).
Kedua, Penerapannya harus adil, proporsional, dan tidak memberatkan rakyat.
Ketiga, Digunakan semata-mata untuk kemaslahatan umum (kepentingan rakyat).

Pungutan yang diambil secara zalim tanpa hak (Mukus) diancam keras dalam Hadis. Namun, bea masuk/keluar (‘Ushur) yang dikenakan dengan adil dan untuk kepentingan pengawasan serta perlindungan pasar lokal, dapat diterima dalam kondisi tertentu, terutama pada masa Khalifah Umar bin Khattab.

Baca juga  Ini Dia Manfaat Kopi Tanpa Gula

Singkatnya, pajak dan bea cukai dalam Islam dapat ditoleransi (atau bahkan menjadi wajib) sebagai solusi darurat dan temporer, bukan sebagai sumber pendapatan permanen, selama menjamin keadilan dan kemaslahatan umum.

Keteladanan Sejarah Penerapan Islam

Khalifah Umar bin Khattab adalah contoh keteladanan dalam pengelolaan keuangan negara Islam. Pembedaan Sumber Penerimaan: Ia membedakan antara Zakat (kewajiban agama bagi Muslim) dengan pungutan lain seperti Jizyah (pajak per kepala bagi non-Muslim untuk jaminan keamanan) dan Kharaj (pajak atas tanah taklukan).

Keadilan dan Proporsionalitas: Umar menetapkan tarif Kharaj (pajak tanah) berdasarkan kemampuan lahan untuk memikul beban pajak, dengan batas maksimal setengah dari hasil. Ia memastikan pungutan tidak diambil secara zalim atau berlebihan.

Prioritas Pengeluaran: Penerimaan ini digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar rakyat, membangun infrastruktur, menggaji tentara dan pegawai negara, serta memberikan jaminan sosial bagi yang membutuhkan, menunjukkan komitmen negara terhadap kesejahteraan rakyat.

Sifat Temporer: Pungutan di luar Zakat pada masa itu bersifat kondisional. Ketika Baitul Mal penuh, Khalifah tidak serta merta memungut Dharibah dari rakyat.

Keteladanan ini mengajarkan bahwa inti dari sistem keuangan publik Islam adalah keadilan, menghindari kezaliman, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat, di mana pungutan apa pun harus berorientasi pada kemaslahatan umat.

Wallahu a’lam bisshowwab

Oleh : Ida Wahyuni, S.Pd.
(Guru dan Aktivis dakwah)

Share :

Baca Juga

Ragam

Meninjau Efisiensi Dalam Pandangan Islam

Ragam

6 Ciri Psikologis di Balik Kebiasaan Scroll Tanpa Posting

Ragam

Beras Basah, Saatnya Memilih, Dibiarkan atau Dibangun Serius

Ragam

Banjir, Akibat Curah Hujan Atau Kerusakan Alam?

Ragam

Stunting, Nikah Dini, dan Akar Masalah yang Terlewat

Ragam

Kontroversi Upah Pekerja, Islam Solusinya

Ragam

Alarm Serius Jeratan Narkoba pada Generasi Muda

Ragam

Rahasia di Balik Hujan Ekstrem Pasca Deforestasi