Bentangkaltim.com, Bontang – Keinginan memasukkan program Koperasi Merah Putih ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah mendapat perhatian serius dari DPRD Bontang. Anggota Komisi B DPRD Bontang Nursalam menegaskan bahwa program tersebut tidak bisa langsung dicantumkan dalam pasal tanpa dukungan dasar hukum yang memadai.
Menurut Nursalam, pembahasan raperda menemukan adanya upaya penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait Koperasi Merah Putih. Namun penyesuaian itu belum diikuti dengan perubahan pada ketentuan umum dan naskah penjelasan.
“Kalau hanya dimasukkan ke dalam pasal, sementara ketentuan umum dan penjelasannya tidak ada, itu menjadi persoalan. Harus ada dasar hukum yang memperkuat keberadaan norma tersebut,” katanya, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, tim penyusun sempat berargumen bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian dari kearifan lokal. Namun DPRD meminta penjelasan yang lebih komprehensif mengingat program Koperasi Merah Putih berlaku secara nasional.
Karena itu, DPRD memutuskan untuk mengembalikan dokumen raperda kepada tim penyusun agar dilakukan perbaikan. Pemerintah daerah diberikan waktu selama satu minggu untuk menyempurnakan materi yang dianggap belum lengkap.
Nursalam menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kualitas produk hukum daerah. Menurutnya, regulasi yang disusun secara tergesa-gesa berpotensi menimbulkan persoalan hukum ketika diterapkan.
Ia juga menjelaskan bahwa munculnya klausul Koperasi Merah Putih berkaitan dengan kebijakan pemanfaatan aset daerah, termasuk kemungkinan penggunaan lahan pemerintah untuk mendukung program tersebut.
Dalam konteks itu, seluruh aspek pemanfaatan aset harus memiliki kepastian hukum yang jelas. Mulai dari dasar pengelolaan, skema kerja sama, hingga ketentuan sewa yang dapat memberikan manfaat bagi daerah.
“DPRD mendukung kebijakan pemerintah pusat, tetapi implementasinya di daerah harus mengikuti mekanisme penyusunan peraturan yang benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan regulasi mandatori yang harus disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, setiap perubahan substansi harus memiliki pijakan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan sengketa atau persoalan administratif di kemudian hari.
Dengan revisi yang sedang dilakukan, DPRD berharap pembahasan raperda dapat kembali dilanjutkan pekan depan dan menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset daerah di Kota Bontang. (Asr/ADV DPRD Bontang)









