Bentangkaltim.com, Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi PKB, Bonnie Sukardi, menegaskan pentingnya optimalisasi retribusi daerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
Menurut Bonnie, pengaturan mengenai retribusi daerah telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, berbagai jenis dan besaran retribusi telah diatur secara rinci, mulai dari sektor kesehatan, parkir, hingga berbagai layanan publik lainnya.
“Semua sudah diatur dalam perda, mulai dari sektor kesehatan, parkir hingga layanan lainnya. Kalau memang ada yang perlu dievaluasi atau disesuaikan, tentu bisa dibicarakan kembali melalui mekanisme yang berlaku,” jelas Bonnie, Selasa (2/6/2026).
Lebih lanjut, kata dia, semangat utama dari kebijakan retribusi daerah adalah untuk mendorong peningkatan PAD yang selama ini dinilai belum mampu mencapai target secara optimal. Di sisi lain, kondisi keuangan daerah masih sangat dipengaruhi oleh Dana Bagi Hasil (DBH) dan transfer keuangan dari pemerintah pusat.
Ia menilai Kota Bontang perlu memperkuat sumber-sumber pendapatan yang dapat dikelola secara mandiri agar pembangunan daerah memiliki fondasi yang lebih kuat dan berkelanjutan. “PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) menjadi salah satu instrumen penting karena hasilnya bisa langsung digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah. Seperti kota-kota besar, misalnya Balikpapan dan Samarinda juga mampu berkembang karena didukung peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) yang kuat,” terang Politisi PKB tersebut.
Selain itu, ia juga memberi apresiasi langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang yang terus mengoptimalkan pemungutan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya, melalui penerapan retribusi di sejumlah pusat kuliner yang disertai sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak dan retribusi bagi pembangunan daerah.
Ia menyebutkan bahwa edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat agar tumbuh kesadaran setiap pembayaran pajak dan retribusi merupakan bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Bontang. Tak hanya itu, Bonnie juga mendorong seluruh perangkat daerah, pemerintah kelurahan hingga ketua RT untuk aktif menyosialisasikan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan dalam perda, termasuk terkait retribusi dan keberadaan lembaga adat.
Dengan begitu masyarakat tak hanya diminta untuk meningkatkan partisipasi yang nyata, namun juga mereka dapat mempunyai pemahaman baik. Sehingga pelaksanaan kebijakan di lapangan diyakini akan berjalan lebih efektif dan mendapat dukungan masyarakat.
“Saya melihat sudah ada upaya sosialisasi yang baik. Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap kontribusi yang diberikan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya. (Jy/Adv DPRD Bontang)









