Home / Advertorial / Bontang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

DPRD Cermati Status Lahan Wana Tirta, Jangan Sampai RTRW Timbulkan Masalah Baru

Rapat Pansus RTRW DPRD Bontang saat membahas raperda dengan OPD terkait.

Rapat Pansus RTRW DPRD Bontang saat membahas raperda dengan OPD terkait.

Bentangkaltim.com, Bontang – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang tidak hanya berbicara soal pembagian kawasan industri, permukiman, maupun ruang terbuka hijau. Di balik pembahasan itu, DPRD mulai menginventarisasi sejumlah persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.

Salah satu yang kini menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang adalah kawasan Wanatirta. Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, mengatakan pihaknya sedang melakukan penelaahan terhadap status dan peruntukan kawasan tersebut dalam dokumen tata ruang.

Menurut dia, informasi awal yang diperoleh menunjukkan bahwa lahan Wana Tirta berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Fakta tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan hak pemanfaatan yang dimiliki pemegang izin atas lahan tersebut.

Baca juga  Kutim Targetkan 700 Unit RTLH pada 2025, Rumah Knockdown Jadi Andalan Baru

“Ini yang perlu kami cermati. Jangan sampai status lahannya satu, tetapi peruntukan ruangnya berbeda sehingga memunculkan persoalan di masa depan,” ujarnya.

Joni menegaskan bahwa DPRD tidak sedang memperdebatkan luas kawasan yang diusulkan dalam revisi RTRW. Yang menjadi fokus adalah memastikan tidak ada tumpang tindih kepentingan maupun ketidaksesuaian regulasi.

Menurutnya, dokumen tata ruang harus mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Baik pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha. Karena itu, pansus akan mengecek kembali bagaimana posisi kawasan Wana Tirta dalam RTRW sebelumnya dan bagaimana rencana penetapannya dalam dokumen yang sedang dibahas saat ini.

Selain status lahan, DPRD juga menyoroti keterlibatan BKSDA dalam pembahasan kawasan tersebut. Joni mengaku masih ingin mendalami alasan pelibatan instansi tersebut mengingat Kota Bontang tidak memiliki kawasan konservasi yang secara langsung berada di bawah kewenangan BKSDA.

Baca juga  Benahi Data, Tertibkan Parkir: Sangatta Selatan Genjot PAD Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Meski begitu, ia menegaskan bahwa seluruh masukan dari instansi teknis tetap akan menjadi bahan pembahasan pansus. “Kami ingin melihat persoalan ini secara utuh. Jangan sampai ada keputusan yang nantinya justru menimbulkan polemik baru,” katanya.

Ia menambahkan, revisi RTRW merupakan momentum penting untuk menyusun arah pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang. Karena itu setiap keputusan harus didasarkan pada kajian yang kuat dan mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan tata ruang yang bisa menjadi pedoman pembangunan kota secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Asr/ADV DPRD Bontang)

Share :

Baca Juga

Bontang

Sinergi dan Profesionalisme, PWI Bontang Matangkan Program Kerja di Vila Kooala Bontang

Bontang

Dispopar Bontang Respons Klaim Lahan Mangrove Edu Park, Dialog Jadi Langkah Awal

Advertorial

DPRD Samarinda Kawal 31 Siswa yang Belum Dapat Sekolah Negeri

Advertorial

DPRD Samarinda Ajak Masyarakat Peduli Terhadap Kelestarian Lingkungan Sekitar Dimulai dari Pengelolaan Sampah dari Rumah

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Khawatir Harga BBM Naik Picu Inflasi

Advertorial

49 Jiwa Terdampak Kebakaran di Loa Janan Ilir, Ketua DPRD Samarinda Desak Pemkot Segera Lakukan Perbaikan

Advertorial

Komisi III DPRD Samarinda Bakal Panggil OPD Soal Lampu Mahkota II Mati

Advertorial

DPRD Samarinda Desak Pemerintah Perlunak Syarat SHM untuk Bangun Rumah Bagi Masyarakat Kurang Mampu