Home / Advertorial / Bontang

Senin, 29 Juli 2024 - 20:53 WIB

Agus Haris Anggap Gugatan Tapal Batas Sidrap Cacat Hukum Usai Jalur Pipa Jadi Batas Wilayah Bontang-Kutim

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Penentuan tapal batas di Kampung Sidrap yang melibatkan wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dianggap cacat hukum oleh Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.

Dikatakan Agus Haris, pembentukan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang tidak pernah dibahas secara khusus terkait peta lampiran. Padahal, peta lampiran merupakan hal yang paling pokok yang mendasari lahirnya undang-undang tersebut.

“Semestinya undang-undang itu lahir secara paralel melalui peta lampiran. Tapi hal itu tidak pernah dibahas. Tiba-tiba pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 (Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur) menerjemahkan Undang-Undang Nomor 47 secara teknis, baru dibuat petanya. Dari situlah persoalan muncul,” terang Agus Haris.

Baca juga  Mengapa Traffic Light Tak Bisa Dipasang Sembarangan? Dishub Kutim Bongkar Fakta Teknis dan Birokrasinya

Agus Haris juga mengatakan, dalam penentuan tapal batas suatu wilayah, semestinya melibatkan kepala desa, RT dan juga warga. Sementara, pembahasan dan penentuan tapal batas di Kampung Sidrap tak pernah melibatkan perangkat desa maupun warga sekitar.

“Tiba-tiba Bontang – Kutim difasilitasi gubernur dan sepakat menentukan tapal batas. Menurut saya penentuan tapal batas ini cacat prosedur,” ujarnya.

Hal lain yang dianggap Agus Haris menyalahi perundang-undangan yakni soal letak tapal batas antara Bontang dan Kutim yang disepakati terletak di Jalan Pipa. Pipa gas milik Pertamina yang ditanam di dalam tanah.
“Nah kalau nanti pipanya di cabut Pertamina, jadi tidak ada lagi batasnya Bontang dan Kutim, seharusnya batasnya menggunakan tanda-tanda alam,” pungkasnya.

Baca juga  Hasil Konferensi Kota, Plt Kadisdikbud Saparuddin Terpilih Jadi Ketua PGRI Bontang

Pun demikian, Agus Haris mengatakan hal penting yang membuat pemerintah dan DPRD Kota Bontang tak berhenti memperjuangkan Kampung Sidrap selama hampir 20 tahun terakhir, lantaran warga Kampung Sidrap yang tak mendapat pelayanan yang baik dari Pemkab Kutim.

Ia pun berharap agar putusan sidang gugatan tapal batas Kampung Sidrap bisa dimenangkan Pemkot Bontang dan DPRD Kota Bontang selaku pemohon, untuk memperjuangkan hak warga Sidrap.
“Insya Allah Sidrap akan tetap berada di Bontang,” tuturnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Bontang

Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Jatuhkan Barang Bukti Jenis Sabu di Kawasan Bontang Utara

Bontang

Geger Temuan Mayat di Kamar Kost Bontang Utara, Diduga Meninggal Sejak Sabtu

Bontang

Revitalisasi Bandara Badak LNG Dimulai, Harapan Baru Konektivitas Bontang

Bontang

SMP Ngeri 9 Bontang Raih Penghargaan sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak Madya dari Kementerian PPPA

Bontang

Shemmy Permata Sari Salurkan Bantuan Mengaji untuk Warga Berbas Tengah

Bontang

Wali Kota Turun Tangan, Beras Basah Bersiap Berbenah

Bontang

Ketergantungan Dana Eksternal, APBD 2027 Bontang Terancam

Bontang

Tak Penuhi Standar IPAL, 9 Dapur MBG Bontang Dihentikan