Home / Advertorial / Bontang

Senin, 29 Juli 2024 - 20:53 WIB

Agus Haris Anggap Gugatan Tapal Batas Sidrap Cacat Hukum Usai Jalur Pipa Jadi Batas Wilayah Bontang-Kutim

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Penentuan tapal batas di Kampung Sidrap yang melibatkan wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dianggap cacat hukum oleh Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.

Dikatakan Agus Haris, pembentukan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang tidak pernah dibahas secara khusus terkait peta lampiran. Padahal, peta lampiran merupakan hal yang paling pokok yang mendasari lahirnya undang-undang tersebut.

“Semestinya undang-undang itu lahir secara paralel melalui peta lampiran. Tapi hal itu tidak pernah dibahas. Tiba-tiba pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 (Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur) menerjemahkan Undang-Undang Nomor 47 secara teknis, baru dibuat petanya. Dari situlah persoalan muncul,” terang Agus Haris.

Baca juga  Pupuk Kaltim Siap Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia: Dukung Kemandirian Industri dan Kurangi Ketergantungan Impor

Agus Haris juga mengatakan, dalam penentuan tapal batas suatu wilayah, semestinya melibatkan kepala desa, RT dan juga warga. Sementara, pembahasan dan penentuan tapal batas di Kampung Sidrap tak pernah melibatkan perangkat desa maupun warga sekitar.

“Tiba-tiba Bontang – Kutim difasilitasi gubernur dan sepakat menentukan tapal batas. Menurut saya penentuan tapal batas ini cacat prosedur,” ujarnya.

Hal lain yang dianggap Agus Haris menyalahi perundang-undangan yakni soal letak tapal batas antara Bontang dan Kutim yang disepakati terletak di Jalan Pipa. Pipa gas milik Pertamina yang ditanam di dalam tanah.
“Nah kalau nanti pipanya di cabut Pertamina, jadi tidak ada lagi batasnya Bontang dan Kutim, seharusnya batasnya menggunakan tanda-tanda alam,” pungkasnya.

Baca juga  Jack Ma Didepak dari Perusahaannya Sendiri

Pun demikian, Agus Haris mengatakan hal penting yang membuat pemerintah dan DPRD Kota Bontang tak berhenti memperjuangkan Kampung Sidrap selama hampir 20 tahun terakhir, lantaran warga Kampung Sidrap yang tak mendapat pelayanan yang baik dari Pemkab Kutim.

Ia pun berharap agar putusan sidang gugatan tapal batas Kampung Sidrap bisa dimenangkan Pemkot Bontang dan DPRD Kota Bontang selaku pemohon, untuk memperjuangkan hak warga Sidrap.
“Insya Allah Sidrap akan tetap berada di Bontang,” tuturnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Bontang

Sebuah Toko ATK dan Percetakan di Ahmad Yani Terbakar, Damkar Gercep Padamkan Api

Bontang

Hujan Deras Sejak Pagi, Beberapa Wilayah di Kota Bontang Termasuk Guntung Masih Terendam Banjir

Bontang

Tembok Rumah Warga di Berebas Tengah Jebol Akibat Tak Kuat Menahan Luapan Air

Bontang

Terima Keluhan Dugaan BBM Oplosan, Kapolres Bontang Sidak Seluruh SPBU di Bontang

Bontang

Berbagi Berkah Ramadhan 2025, Citimall Bontang Ajak Anak Yatim Piatu Wisata ke Mall

Advertorial

Badak LNG Wujudkan Kepedulian, Ramadan Jadi Momen Berbagi Bersama Lansia di Panti Jompo

Bontang

SERAMBI 1000 BERKAH tercapai !! Donasi Terkumpul Rp 40.065.000

Advertorial

Pelindo Regional 4 Bontang Gelar Buka Puasa Bersama