Home / Advertorial / Bontang

Senin, 29 Juli 2024 - 20:53 WIB

Agus Haris Anggap Gugatan Tapal Batas Sidrap Cacat Hukum Usai Jalur Pipa Jadi Batas Wilayah Bontang-Kutim

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Penentuan tapal batas di Kampung Sidrap yang melibatkan wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dianggap cacat hukum oleh Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.

Dikatakan Agus Haris, pembentukan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang tidak pernah dibahas secara khusus terkait peta lampiran. Padahal, peta lampiran merupakan hal yang paling pokok yang mendasari lahirnya undang-undang tersebut.

“Semestinya undang-undang itu lahir secara paralel melalui peta lampiran. Tapi hal itu tidak pernah dibahas. Tiba-tiba pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 (Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur) menerjemahkan Undang-Undang Nomor 47 secara teknis, baru dibuat petanya. Dari situlah persoalan muncul,” terang Agus Haris.

Baca juga  Minim Fasilitas dan Dekat Dengan Pabrik, SD Negeri 007 Bontang Utara Dapat Gedung Baru

Agus Haris juga mengatakan, dalam penentuan tapal batas suatu wilayah, semestinya melibatkan kepala desa, RT dan juga warga. Sementara, pembahasan dan penentuan tapal batas di Kampung Sidrap tak pernah melibatkan perangkat desa maupun warga sekitar.

“Tiba-tiba Bontang – Kutim difasilitasi gubernur dan sepakat menentukan tapal batas. Menurut saya penentuan tapal batas ini cacat prosedur,” ujarnya.

Hal lain yang dianggap Agus Haris menyalahi perundang-undangan yakni soal letak tapal batas antara Bontang dan Kutim yang disepakati terletak di Jalan Pipa. Pipa gas milik Pertamina yang ditanam di dalam tanah.
“Nah kalau nanti pipanya di cabut Pertamina, jadi tidak ada lagi batasnya Bontang dan Kutim, seharusnya batasnya menggunakan tanda-tanda alam,” pungkasnya.

Baca juga  Rustam Apresiasi Bontang Open Pickleball, DPRD Sebut Event Nasional Beri Dampak Luas bagi Daerah

Pun demikian, Agus Haris mengatakan hal penting yang membuat pemerintah dan DPRD Kota Bontang tak berhenti memperjuangkan Kampung Sidrap selama hampir 20 tahun terakhir, lantaran warga Kampung Sidrap yang tak mendapat pelayanan yang baik dari Pemkab Kutim.

Ia pun berharap agar putusan sidang gugatan tapal batas Kampung Sidrap bisa dimenangkan Pemkot Bontang dan DPRD Kota Bontang selaku pemohon, untuk memperjuangkan hak warga Sidrap.
“Insya Allah Sidrap akan tetap berada di Bontang,” tuturnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Regenerasi Atlet Bulutangkis Berprestasi, Pupuk Kaltim Hadirkan Sirnas C Open 2026

Bontang

Pembagian Seragam Sekolah Gratis Mulai Berjalan, Pemkot Bontang Ringankan Beban Orang Tua Jelang Tahun Ajaran Baru

Bontang

Sinergi dan Profesionalisme, PWI Bontang Matangkan Program Kerja di Vila Kooala Bontang

Bontang

Dispopar Bontang Respons Klaim Lahan Mangrove Edu Park, Dialog Jadi Langkah Awal

Advertorial

DPRD Samarinda Kawal 31 Siswa yang Belum Dapat Sekolah Negeri

Advertorial

DPRD Samarinda Ajak Masyarakat Peduli Terhadap Kelestarian Lingkungan Sekitar Dimulai dari Pengelolaan Sampah dari Rumah

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Khawatir Harga BBM Naik Picu Inflasi

Advertorial

49 Jiwa Terdampak Kebakaran di Loa Janan Ilir, Ketua DPRD Samarinda Desak Pemkot Segera Lakukan Perbaikan