Home / Advertorial / Kaltim

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37 WIB

DPRD Samarinda Soroti Lubang Tambang Kerap Menelan Korban Jiwa, Perlu ada Imbauan dan Pengamanan

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar saat diwawancara media. (Bentangkaltim.com/ist).

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar saat diwawancara media. (Bentangkaltim.com/ist).

Bentangkaltim.com, Samarinda – Musibah tenggelamnya warga di kolam bekas tambang yang kembali memakan korban jiwa selama musim kemarau ini mendapat perhatian dari Komisi III DPRD Kota Samarinda.

Kejadian tragis di kawasan Bayur dan Tanah Merah menjadi pemicu penting bagi seluruh pihak untuk memperketat standar keselamatan dan pengawasan di area bekas galian tambang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendesak pihak berwenang, terutama Inspektur Tambang, untuk segera melakukan inventarisasi dan pengawasan ketat terhadap seluruh void bekas tambang di wilayah Kota Samarinda.

“Jangan sampai wilayah-wilayah membahayakan itu dibiarkan terbuka tanpa terpasang garis pembatas maupun rambu-rambu peringatan. Air void itu sangat dalam dan sangat membahayakan, apalagi bagi anak-anak,” tegas Deni.

Baca juga  Awas Lonjakan Permintaan! Kutim Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Tetap Stabil

DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa potensi bahaya di area void tidak boleh diabaikan. Keberadaan lubang-lubang tambang berair dalam tanpa pagar pengaman atau papan peringatan menjadi ancaman nyata, khususnya bagi anak-anak dan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Deni menyoroti laporan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengenai rentetan kasus anak yang menjadi korban di lubang tambang. Ia menekankan bahwa kewajiban pengamanan lokasi eks-tambang merupakan tanggung jawab perusahaan dan pengawasan pemerintah melalui Inspektur Tambang.

Di sisi lain, maraknya pemanfaatan air bekas lubang tambang oleh warga untuk mengatasi krisis air akibat kemarau panjang juga membutuhkan kewaspadaan ekstra.

Komisi III DPRD Samarinda mengingatkan bahwa pemanfaatan air bekas lubang tambang tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa pengujian teknis.

Baca juga  Kaliorang Prioritaskan Pengerasan Jalan Sebelum Bangun Drainase Terpadu

“Saya sudah menyampaikan kepada BPBD dan DLH agar menguji kelayakan air void terlebih dahulu. Kita tidak ingin air yang digunakan justru menimbulkan dampak kesehatan yang buruk,” bebernya.

Perlu diingat, bahwa air void ini hanya diperbolehkan untuk kebutuhan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan irigasi, bukan untuk dikonsumsi atau diminum.

DPRD Kota Samarinda mengimbau para orang tua dan jajaran RT/kelurahan untuk aktif mengawasi anak-anak agar tidak berenang atau beraktivitas berbahaya di sekitar kolam bekas tambang demi keselamatan bersama.

“Kita tidak ingin ada lagi anak yang menjadi korban di lahan eks-tambang,” tegasnya. (ard/lal/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dampak Karhutla Lebih Terasa, Celni Dorong Pemerintah Pusat Naikan Status jadi Bencana Nasional

Advertorial

DPRD Samarinda Dukung Pelibatan UMKM di Teras Samarinda Tahap II, Tekankan Pentingnya Kualitas Produk

Advertorial

DPRD Samarinda Kembali Gelar RDP Bahas Kompensasi Lahan Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka

Advertorial

Anggota DPRD Samarinda Edukasi Warga Soal Mekanisme Realisasi Usulan dalam Reses

Advertorial

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Gaji Guru TK/PAUD Belum jadi Perhatian Pemerintah

Advertorial

Banyak Warga Ikut Terdampak Pembangunan Hotel di Kelurahan SPD, DPRD Samarinda Bakal Panggil Instansi Terkait

Advertorial

Pembebasan Lahan Berujung Bermasalah, DPRD Samarinda Minta PUPR Selesaikan Administrasi Sebelum Proyek Dijalankan

Advertorial

Seorang Anak Jatuh dari Hotel, DPRD Samarinda Minta Fasilitas Pengamanan Harus Dievaluasi Sesuai Standar