Home / Advertorial

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:55 WIB

Komisi I DPRD Bontang Minta Komitmen Perusahaan Dapat Rekrut Tenaga Kerja Difabel Sesuai Perda

Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Adrofdita

Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Adrofdita

Bentangkaltim, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang gelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Selasa (9/7/2024).

Dalam hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Adrofdita mengatakan salah satu perusahaan terbesar di Kota Bontang, PT Pupuk Kaltim telah melakukan rekruitmen kepada masyarakat Bontang penyandang disabilitas.

“Kita dengar informasi dari Disnaker yang sudah mengakomodir karyawan difabel itu sementara ini di PKT (Pupuk Kaltim). Kita belum dengar ini dari Badak,” ucap Adrofdita.

Adrof mempertanyakan apakah hal tersebut dapat dilakukan juga oleh PT Badak NGL sebagai tindak lanjut perusahaan atas Perda yang akan ditetapkan tersebut.

Baca juga  Seorang Kakek Asal Berbas Tengah Cabuli 2 Bocah dengan Modus Beri Uang Jajan

“Saya hanya menanyakan ke pihak PT Badak apakah sanggup dengan adanya Raperda yang mengatur kewajiban 1 persen bagi pihak perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas itu ada keberatan atau tidak,” terangnya.

Ditempat yang sama, Ravito HRD dari Departemen PT BADAK NGL mengatakan bahwa perusahaan sendiri pasti akan mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Bontang.

“Kami menerima segala aturan yang telah ditetapkan. Jadi apabila nanti ada Undang-undang maupun dari Perda yang sudah menetapkan suatu batasan, insya Allah kita (PT Badak) akan mengikuti,” jelasnya.

Baca juga  Dekat Bersama Masyarakat, Pupuk Kaltim Dukung Rangkaian HUT RI Ke-79 Kelurahan Loktuan

Usai rapat, Ravito menyampaikan ke media bahwa jika ke depannya ada lagi perda baru, maka pihaknya akan melakukan pengkajian.

“Kami akan kaji dulu seperti apa perdanya,” ujarnya.

Diketahui, sebanyak 500 jumlah pekerja yang ada di Badak, berdasarkan Raperda yang mewajibkan minimal 1 (satu) persen penyandang disabilitas yang direkrut perusahaan, maka Badak harus merekrut sebanyak 5 orang.

“Kalau pekerja permanen hanya 500 orang saja. Kalau sama borongannya ya mungkin ada 1.500 orang,” tutupnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Berbagi Berkah Ramadhan 2026, Citimall Bontang Ajak 50 Anak Yatim Piatu Wisata ke Mall

Advertorial

Tingkatkan Kepedulian Sosial, Safari Ramadan MTMY Baiturrahman Salurkan Rp799 Juta

Advertorial

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

Advertorial

Salurkan Beasiswa Madani Rp1,46 Miliar, Wujud Komitmen UPZ Pupuk Kaltim Bangun SDM Bontang yang Berkelanjutan

Advertorial

Talenta Lokal Jadi Prioritas, Kutim Bersiap Tinggalkan Ketergantungan pada Atlet Ngebond

Advertorial

Ekosistem Olahraga Kutim Diperkuat, Pembinaan Wasit dan Juri Berjalan Serius

Advertorial

Kutim Cari Pola Bantuan Baru untuk Sumatera di Tengah Ketiadaan Dana Cadangan

Advertorial

Turnamen Olahraga Terus Bertambah, Pemerintah Bangun Fondasi Prestasi Kutim