Bentangkaltim, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang gelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Selasa (9/7/2024).
Dalam hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Adrofdita mengatakan salah satu perusahaan terbesar di Kota Bontang, PT Pupuk Kaltim telah melakukan rekruitmen kepada masyarakat Bontang penyandang disabilitas.
“Kita dengar informasi dari Disnaker yang sudah mengakomodir karyawan difabel itu sementara ini di PKT (Pupuk Kaltim). Kita belum dengar ini dari Badak,” ucap Adrofdita.
Adrof mempertanyakan apakah hal tersebut dapat dilakukan juga oleh PT Badak NGL sebagai tindak lanjut perusahaan atas Perda yang akan ditetapkan tersebut.
“Saya hanya menanyakan ke pihak PT Badak apakah sanggup dengan adanya Raperda yang mengatur kewajiban 1 persen bagi pihak perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas itu ada keberatan atau tidak,” terangnya.
Ditempat yang sama, Ravito HRD dari Departemen PT BADAK NGL mengatakan bahwa perusahaan sendiri pasti akan mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Bontang.
“Kami menerima segala aturan yang telah ditetapkan. Jadi apabila nanti ada Undang-undang maupun dari Perda yang sudah menetapkan suatu batasan, insya Allah kita (PT Badak) akan mengikuti,” jelasnya.
Usai rapat, Ravito menyampaikan ke media bahwa jika ke depannya ada lagi perda baru, maka pihaknya akan melakukan pengkajian.
“Kami akan kaji dulu seperti apa perdanya,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 500 jumlah pekerja yang ada di Badak, berdasarkan Raperda yang mewajibkan minimal 1 (satu) persen penyandang disabilitas yang direkrut perusahaan, maka Badak harus merekrut sebanyak 5 orang.
“Kalau pekerja permanen hanya 500 orang saja. Kalau sama borongannya ya mungkin ada 1.500 orang,” tutupnya.(han/adv)