Home / Advertorial / Kaltim

Rabu, 29 April 2026 - 13:41 WIB

Komisi I Samarinda Genjot Raperda Reklame, Targetkan Kota Lebih Tertib dan PAD Meningkat

Salah satu contoh reklame yang tertib dan jadi penyumbang PAD.(Bentangkaltim.com/ain)

Salah satu contoh reklame yang tertib dan jadi penyumbang PAD.(Bentangkaltim.com/ain)

Bentangkaltim.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.

Regulasi ini disiapkan untuk menata ulang wajah kota sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari sektor reklame sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyebutkan bahwa penyusunan Raperda ini menjadi langkah penting karena hingga saat ini Samarinda belum memiliki regulasi setingkat Perda yang secara khusus mengatur reklame.

Selama ini, pengelolaan reklame hanya mengandalkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Menurutnya, aturan tersebut belum cukup kuat untuk mengendalikan ribuan titik reklame yang tersebar di berbagai sudut kota.

Dalam pembahasan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DPRD menemukan fakta bahwa jumlah reklame di Samarinda sangat besar, namun hanya sebagian kecil yang tercatat memiliki izin resmi.

Baca juga  Ardiansyah: “Pembangunan Tidak Cukup Infrastruktur, Keluarga yang Kuat Adalah Kuncinya”

“Data yang kami terima menunjukkan ada ribuan reklame, tetapi yang berizin bisa dihitung dengan jari. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadikan kota terlihat semrawut,” ujar Samri.

Ia menegaskan bahwa keberadaan reklame seharusnya tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

“Kalau pun ada dampak visual, harus ada timbal balik untuk daerah melalui PAD,” tambahnya.

Pansus I juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Salah satu penyebab yang mencuat adalah prosedur yang dianggap terlalu rumit, sehingga sebagian memilih jalur tidak resmi.

Untuk itu, DPRD berupaya merumuskan regulasi yang lebih sederhana dan mudah diakses.

Baca juga  DPRD Samarinda Sudah Usulkan Transportasi Massal, Masih Tunggu Kepastian Anggaran

Tujuannya agar pelaku usaha terdorong untuk melakukan legalisasi secara resmi.

“Kami sedang mengkaji kendalanya. Jika memang syaratnya terlalu berat, akan kita sederhanakan. Harapannya kota menjadi tertib, pengusaha tidak kesulitan, dan PAD meningkat,” jelas Samri.

Dalam proses penyusunan Raperda ini, DPRD juga akan melibatkan Himpunan Pengusaha Reklame melalui forum dengar pendapat (hearing).

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait aspek teknis pemasangan, serta DPMPTSP sebagai pintu utama perizinan.

Samri menambahkan, keberadaan Perda nantinya akan memperkuat dasar hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penertiban di lapangan.

“Kami juga akan turun langsung untuk memastikan kondisi reklame sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

[ain||adv]

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Perumda Tirta Kencana Hasilkan Produk AMKD Samaqua, Dinilai Peluang Ekonomi Baru di Kota Tepian

Advertorial

Komisi IV DPRD Samarinda Minta Mata Rantai Anjal Gepe Diputus, Bukan Sekadar Dibina

Advertorial

Sejumlah Ruas Jalan di Palaran Masih Gelap, DPRD Samarinda Dorong Percepatan PJU

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Minta Polemik Dapur MBG Diselesaikan Secara Clear and Clean

Advertorial

DPRD Samarinda: Rencana Pemindahan Aktivitas Pelabuhan Masih Sebatas Arah Kebijakan

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda: Aksi Boti Hunter Jangan Sampai Berujung Persekusi

Advertorial

DPRD Samarinda Sudah Usulkan Transportasi Massal, Masih Tunggu Kepastian Anggaran

Advertorial

Komisi IV DPRD Samarinda Bakal Evaluasi Sistem SPMB hingga Tinjau Puskesmas