Home / Advertorial / Kaltim

Rabu, 29 April 2026 - 13:41 WIB

Komisi I Samarinda Genjot Raperda Reklame, Targetkan Kota Lebih Tertib dan PAD Meningkat

Salah satu contoh reklame yang tertib dan jadi penyumbang PAD.(Bentangkaltim.com/ain)

Salah satu contoh reklame yang tertib dan jadi penyumbang PAD.(Bentangkaltim.com/ain)

Bentangkaltim.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.

Regulasi ini disiapkan untuk menata ulang wajah kota sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari sektor reklame sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyebutkan bahwa penyusunan Raperda ini menjadi langkah penting karena hingga saat ini Samarinda belum memiliki regulasi setingkat Perda yang secara khusus mengatur reklame.

Selama ini, pengelolaan reklame hanya mengandalkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Menurutnya, aturan tersebut belum cukup kuat untuk mengendalikan ribuan titik reklame yang tersebar di berbagai sudut kota.

Dalam pembahasan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DPRD menemukan fakta bahwa jumlah reklame di Samarinda sangat besar, namun hanya sebagian kecil yang tercatat memiliki izin resmi.

Baca juga  Samarinda Gelar Bimtek Budidaya Ternak Kambing dan Domba, Dorong Inovasi di Agrobetapus Farm

“Data yang kami terima menunjukkan ada ribuan reklame, tetapi yang berizin bisa dihitung dengan jari. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadikan kota terlihat semrawut,” ujar Samri.

Ia menegaskan bahwa keberadaan reklame seharusnya tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

“Kalau pun ada dampak visual, harus ada timbal balik untuk daerah melalui PAD,” tambahnya.

Pansus I juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Salah satu penyebab yang mencuat adalah prosedur yang dianggap terlalu rumit, sehingga sebagian memilih jalur tidak resmi.

Untuk itu, DPRD berupaya merumuskan regulasi yang lebih sederhana dan mudah diakses.

Baca juga  Dispora Kaltim Rancang Program Pembinaan Yang Berkelanjutan Sebagai Upaya Lahirkan Atlet Yang Berkarakter Unggul dan Berprestasi

Tujuannya agar pelaku usaha terdorong untuk melakukan legalisasi secara resmi.

“Kami sedang mengkaji kendalanya. Jika memang syaratnya terlalu berat, akan kita sederhanakan. Harapannya kota menjadi tertib, pengusaha tidak kesulitan, dan PAD meningkat,” jelas Samri.

Dalam proses penyusunan Raperda ini, DPRD juga akan melibatkan Himpunan Pengusaha Reklame melalui forum dengar pendapat (hearing).

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait aspek teknis pemasangan, serta DPMPTSP sebagai pintu utama perizinan.

Samri menambahkan, keberadaan Perda nantinya akan memperkuat dasar hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penertiban di lapangan.

“Kami juga akan turun langsung untuk memastikan kondisi reklame sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

[ain||adv]

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kembali Duduk di DPRD Bontang, Sudiyo Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Bontang Selatan

Advertorial

Sudiyo Langsung Duduki Kursi Strategis di DPRD Bontang, Jadi Sekretaris Komisi C dan Anggota Bamus

Advertorial

Sudiyo Resmi Duduki Slot Kursi DPRD Bontang, Gantikan Almarhum Maming

Advertorial

DPRD Bontang Libatkan Perusahaan Industri Susun Raperda Penanggulangan Bencana, Sumardi Minta Masukan Ahli Safety

Advertorial

Ridwan Soroti Potensi PAD dari Aset Pemkot Bontang yang Dikelola PT BME

Advertorial

DPRD Bontang Bahas Penyertaan Modal Rp12,7 Miliar ke BME, Ternyata Bukan Suntikan Dana Baru

Advertorial

DPRD Bontang Buka Peluang Industri Beri Masukan Raperda Penanggulangan Bencana

Advertorial

DPRD Bontang Libatkan PKT dan Badak LNG dalam Penyusunan Perda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri