Home / Advertorial / Kaltim

Senin, 10 November 2025 - 10:36 WIB

Lewat Isbat Nikah Terpadu, Disdukcapil Kutim Pastikan Warga Miliki Status Hukum yang Jelas

Jumeah, Kepala Disdukcapil Kutai Timur

Jumeah, Kepala Disdukcapil Kutai Timur

Bentangkaltim.com, KUTAI TIMUR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) terus berinovasi menghadirkan pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Salah satunya melalui program Isbat Nikah Terpadu, sebuah langkah nyata untuk membantu pasangan yang menikah siri agar memperoleh status hukum yang sah dan tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, S.Sos., M.M., menuturkan bahwa kegiatan isbat nikah ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi warga.

“Muaranya tetap ke Capil. Kami memastikan setelah pasangan dinikahkan secara isbat, seluruh dokumen kependudukannya seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran bisa tertib dan sah secara hukum,” ujar Jumeah, Senin (10/11/2025).

Baca juga  Evan Dimas Gabung Persiba Balikpapan Bukan Sebagai Pemain

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Disdukcapil Kutim, Kementerian Agama (Kemenag), dan Pengadilan Agama (PA).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah kecamatan, termasuk Teluk Pandan dan Sangatta Utara, dengan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi.

Di Kecamatan Teluk Pandan, kegiatan ini menargetkan 100 pasangan, namun setelah melalui proses verifikasi oleh Pengadilan Agama dan Kemenag, sekitar 70 pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat.

Sedangkan di Sangatta Utara, dari target 50 pasangan, 40 pasangan berhasil terverifikasi dan dijadwalkan menjalani sidang pada Desember mendatang.

Menurut Jumeah, proses verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan seluruh peserta benar-benar memenuhi ketentuan hukum.

Lebih lanjut, Jumeah menyebut bahwa kegiatan isbat nikah memiliki dampak sosial yang besar, terutama bagi anak-anak dari pasangan nikah siri.

Baca juga  Kendalikan Fiskal, Pemkab Kutim Tata Ulang Skema MYC untuk Jaga Keberlanjutan Pembangunan

Setelah dinyatakan sah secara hukum, status anak akan berubah dari ‘anak ibu’ menjadi ‘anak ayah dan ibu’, sehingga mereka memiliki hak yang sama dalam administrasi kependudukan maupun hukum.

“Ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal masa depan. Anak-anak berhak mendapatkan identitas dan perlindungan hukum yang jelas. Itu yang kami perjuangkan melalui program ini,” tegasnya.

Melalui pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu, Disdukcapil Kutim berharap semakin banyak warga yang sadar akan pentingnya legalitas pernikahan dan tertib administrasi.

Program ini juga menjadi bukti sinergi antara lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Tujuan akhirnya sederhana memberikan kepastian hukum dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” pungkas Jumeah.(ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Banyak Kasus Bunuh Diri Lompat dari Jembatan, DPRD Samarinda Bangun Pagar Upaya Pencegahan

Advertorial

Komisi II DPRD Samarinda Kritisi Pembangunan Pasar Pagi Gedung Mewah Tapi Sepi Pembeli

Advertorial

DPRD Samarinda Ingin Tambahkan Anggaran Dinsos hingga Minta Data DTKS Diperbaharui

Advertorial

Ketua DPRD Samarinda Dorong Event Job Fair Terus Digerlar, Upaya Jembatani Perusahaan dan Pebcari Kerja hingga Tekan Angka Pengangguran

Advertorial

DPRD Samarinda Minta Satpol PP dan Dinsos Kolaborasi Tindak Gepeng dan Anjal yang Kerap Nongkrong di Lampu Merah Perkotaan

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Minta Nakes Bermasalah di RSUD AI Moeis Dievaluasi

Advertorial

Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Perumda Tirta Kencana Hasilkan Produk AMKD Samaqua, Dinilai Peluang Ekonomi Baru di Kota Tepian

Advertorial

Komisi IV DPRD Samarinda Minta Mata Rantai Anjal Gepe Diputus, Bukan Sekadar Dibina