Meskipun kasus remaja yang terjerumus dalam konsumsi minuman oplosan sedang marak, wacana perluasan legalisasi penjualan minuman keras di tempat hiburan malam Bontang tetap bergulir memunculkan perdebatan serius tentang arah kebijakan publik. Di satu sisi, pelaku usaha menilai perluasan legalisasi dapat meningkatkan pendapatan daerah, namun di sisi lain, Wali Kota Neni Moerniaeni menegaskan bahwa mudarat sosial jauh lebih besar daripada manfaat ekonomi.
Kasus pelajar SMP yang mengonsumsi oplosan menjadi bukti nyata bahwa akses terhadap minuman beralkohol di Bontang sudah merambah kalangan usia sekolah. Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele, karena menunjukkan lemahnya pengawasan dan tingginya kerentanan generasi muda terhadap perilaku berisiko. Di saat bersamaan, muncul aspirasi dari pelaku usaha THM untuk merivisi Perda tentang THM demi perluasan pelegalan penjualan miras dengan alasan peningkatan PAD. Aspirasi ini sempat masuk ke meja DPRD, namun ditolak tegas oleh Wali Kota yang menilai dampak sosial lebih besar daripada keuntungan ekonomi.
Sikap Wali Kota Neni yang menolak perluasan legalisasi miras layak diapresiasi, karena keputusan itu menunjukkan perhatian beliau terhadap ketenangan dan keselamatan sosial warga Bontang. Hanya saja, penolakan di tingkat kebijakan belum serta-merta membuat peredaran miras benar-benar berhenti. Kasus pelajar SMP yang bisa mendapatkan oplosan dengan mudah menjadi pengingat bahwa peredaran masih berlangsung melalui jalur yang sulit terpantau. Apalagi Perda Bontang masih memberi ruang bagi izin khusus di tempat tertentu, sehingga sebagian peredaran tetap berjalan dalam koridor yang dianggap “resmi”. Itulah mengapa peredarannya tetap terasa di masyarakat.
Mengatur atau justru melegalkan
Di berbagai daerah di Indonesia, wacana pelegalan atau perluasan legalisasi miras terus muncul dengan wajah yang berbeda-beda. Ada yang menyebutnya “komoditas budaya”, ada yang berdalih “kebutuhan pariwisata”, dan ada pula yang mengklaim “pengendalian lebih mudah jika dilegalkan”. Namun semua itu hanya cara lain untuk mengatakan bahwa negara bersedia membuka pintu bagi sesuatu yang jelas merusak? ketika negara memilih mengatur miras alih-alih melarang total, maka negara sebenarnya sedang memberi legitimasi pada barang yang oleh agama, akal sehat, dan pengalaman sosial terbukti membawa mudarat besar.
Faktanya sangat kuat. Daerah yang melonggarkan aturan miras selalu menghadapi pola kerusakan yang sama yaitu kriminalitas meningkat, kekerasan meledak, kecelakaan lalu lintas melonjak, dan generasi muda makin mudah terpapar. Bahkan di daerah yang belum melegalkan miras secara penuh—seperti Bontang—kita sudah melihat pelajar SMP bisa mengakses oplosan dengan mudah. Jika tanpa legalisasi saja kerusakannya sudah sebesar ini, bagaimana jika pintu legalisasi dibuka lebih lebar? konsekuensi sosialnya akan jauh lebih mahal daripada rupiah yang masuk ke kas daerah?
Wajah Demokrasi Kapitalisme
Realitas bahwa miras tetap beredar meski dibatasi menunjukkan bagaimana sistem demokrasi kapitalisme bekerja dalam mengatur masyarakat. Sistem ini tidak pernah benar‑benar menimbang mudarat sosial sebagai dasar kebijakan, tetapi lebih mengutamakan logika keuntungan, kebebasan individu, dan kepentingan pasar. Karena itu, aturan yang lahir cenderung kompromistis: membatasi sambil tetap memberi ruang, menegur sambil tetap membuka peluang izin. Bahkan ketika para pengambil kebijakan memiliki kepedulian terhadap kondisi masyarakat, kepedulian itu sering terhenti pada batas-batas regulasi yang sudah ditetapkan oleh sistem. Mereka tidak bisa menutup pintu secara total, karena sistem menuntut agar setiap kebijakan tetap memberi ruang bagi aktivitas ekonomi, termasuk yang jelas-jelas membawa mudarat.
Di sinilah wujud wajah asli demokrasi kapitalisme tampak jelas. Asas sistem ini memisahkan agama dari kebijakan publik, sehingga kerusakan sosial tidak pernah menjadi pertimbangan utama. Aturan dalam demokrasi lahir dari proses politik yang mengklaim suara rakyat, namun yang terjadi hasilnya selalu kompromi, dalam konteks miras ada pembatasan yang artinya tidak dihilangkan. Berkelindan dengan sistem ekonomi, dalam sistem kalpitalisme jika sesuatu masih dianggap memiliki nilai ekonomi alias laris dijual dan banyak peminatnya -tanpa mempertimbangkan halal haram- maka ia akan diatur bukan dihapuskan. Miras dalam hal ini diperlakukan sebagai komoditas yang cukup “dikendalikan”, bukan sebagai bahaya yang harus dihilangkan demi menjaga akal dan ketenteraman masyarakat. Akibatnya, seberapa besar pun kepedulian para pengambil kebijakan, mereka tetap bergerak dalam kerangka yang membatasi langkah mereka. Selama sistem sekuler‑kapitalisme menjadi fondasi, pengaturan apa pun akan selalu membuka celah yang membuat miras tampak sah, dan masyarakatlah yang akhirnya menanggung akibatnya.
Sistem islam solusi tuntas pelegalan miras
Jika dalam demokrasi kapitalisme miras dianggap komoditas yang cukup “dikendalikan,” maka dalam Islam miras dipandang sebagai bahaya besar yang harus dihapus total demi menjaga akal dan ketenteraman masyarakat. Jika demokrasi memberi ruang kompromi atas nama hak individu dan pasar, Islam justru menutup celah itu dengan hukum yang jelas yaitu haram. Keharaman ini tidak berhenti sebagai aturan, tetapi diwujudkan melalui tiga lapis penjagaan yang saling menguatkan yaitu individu, masyarakat, dan negara.
- Islam mengharamkan miras secara total—sedikit maupun banyak—sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Keharaman ini sejalan dengan prinsip ekonomi Islam bahwa negara tidak boleh mengambil pemasukan dari sesuatu yang haram. Karena itu, cukai miras, pajak industri alkohol, atau izin penjualan miras tidak sah dalam pandangan syariah. Negara dalam Islam memiliki sumber pemasukan halal yang kuat seperti fai’, kharaj, jizyah, dan kepemilikan umum, sehingga tidak perlu bergantung pada industri haram. Dengan fondasi ini, Islam mampu menutup pintu miras secara total tanpa kompromi.
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan azlam adalah najis termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Māidah: 90).
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.”
(HR. Muslim)
- Islam menjaga individu dengan takwa dan kesadaran melalui pendidikan akidah, ancaman syar’i bagi peminum, dan dorongan untuk menjaga akal sebagai amanah. terdapat hadis ancaman keras bagi peminum sebagai rem internal pada individu.
“Siapa yang minum khamr, salatnya tidak diterima selama 40 hari.”
(HR. Ibnu Majah).
“Khamr adalah induk segala keburukan.”
(HR. An-Nasai)
- Islam memerintahkan pada setiap muslim untuk wajib mencegah kemungkaran, Masyarakat diperkuat dengan amar makruf nahi mungkar, sehingga lingkungan sosial tidak permisif terhadap miras dan miras bukan urusan individu sehingga masyrakat wajib mencegah penyebarannya.
“Kamu adalah umat terbaik menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.”
(QS. Ali ‘Imran: 110)
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah‑lemahnya iman.”
(HR. Muslim no. 49)
- Dalam islam Negara Wajib Melarang Total pintu Produksi–Distribusi–Konsumsi sesuai larangan Rasulullah terhadap sepuluh pihak yang terlibat dalam khamr.
Dalil larangan keras terhadap semua pihak yang terlibat: “Rasulullah melaknat sepuluh orang terkait khamr: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang meminta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya, dan yang meminta dibelikan.”
(HR. Tirmidzi)
Negara tidak boleh membuat aturan kompromi seperti demokrasi kapitalisme. Dalil kewajiban negara menegakkan hukum Allah: “…Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan…”
(QS. Al-Māidah: 49)
- Islam punya sistem sanksi yang tegas berupa Hudud dan Takzir, sebagai jawazir (pencegah) dan Jawabir (penebus dosa), praktis ini mencegah kerusakan di tengah masyarakat.
hudud bagi peminum:
“Nabi mencambuk peminum khamr dengan pelepah kurma dan sandal sebanyak 40 kali.”
(HR. Muslim)
Umar berkata: “Empat puluh adalah sunnah Nabi, delapan puluh adalah sunnah kami.”
(HR. Muslim)
- Islam melarang miras karena merusak maqashid syariah, terutama:
– Hifzh al-‘aql (menjaga akal) “Allah mengharamkan atas kalian… segala yang memabukkan.” (HR. Abu Dawud)
– Hifzh an-nafs (menjaga jiwa) “Dan janganlah kamu membunuh dirimu…” (QS. An-Nisā’: 29)
Khatimah
Semua mekanisme Islam—mulai dari keharaman miras, penjagaan individu dengan takwa, kontrol masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar, hingga sanksi jawābir–jawāzir yang menutup pintu kerusakan—tidak akan pernah bisa hidup di dalam sistem kapitalisme. Bukan karena ajaran Islam sulit, tetapi karena fondasi kapitalisme sendiri bertentangan dengan syariah: ia menjadikan kebebasan individu sebagai asas, pasar sebagai penentu, dan keuntungan sebagai ukuran kebijakan. Dalam kerangka seperti ini, yang haram bisa dilegalkan, yang merusak bisa diatur, dan yang jelas-jelas dilarang Allah tetap diberi ruang selama dianggap “menguntungkan.” Maka wajar jika aturan Islam tampak tidak berjalan; bukan syariahnya yang lemah, tetapi sistemnya yang menolak nilai-nilai itu sejak awal.
Karena itu, seluruh aturan Islam hanya dapat tegak dalam satu wadah yang memang dirancang untuk menaatinya secara menyeluruh yaitu sebuah sistem yang mengambil hukum dari Allah, bukan dari kompromi manusia. Wadah itu adalah Khilafah, tempat syariah menjadi standar, negara menjadi pelindung, dan masyarakat serta generasi benar-benar dijaga dari segala bentuk kemudaratan.









