Bentangkaltim.com, KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memastikan bahwa perbaikan jalan di kawasan perumahan kini dapat dilakukan setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan aset permukiman.
Aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk menangani infrastruktur jalan lingkungan di perumahan, sepanjang telah dilakukan serah terima aset dari pihak pengembang.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Kutim, Asran Lode, menjelaskan bahwa sebelum adanya regulasi tersebut, pemerintah memiliki keterbatasan untuk melakukan intervensi karena status jalan perumahan masih menjadi tanggung jawab pengembang.
Namun, saat ini mekanisme perbaikan sudah dapat berjalan dengan catatan harus memenuhi persyaratan serah terima.
“Sejak ada Perda, perbaikan jalan di kawasan perumahan sudah bisa kami lakukan. Tetapi syarat utamanya, aset harus diserahterimakan dulu oleh pengembang kepada pemerintah daerah,” jelasnya, Kamis (20/11/2025).
Beberapa perumahan di Kutim telah menyelesaikan proses serah terima tersebut dan kini masuk dalam daftar wilayah yang berhak mendapatkan perbaikan.
Asran menambahkan bahwa beberapa lokasi padat karya juga telah diselesaikan, sehingga pemerintah dapat melakukan perbaikan fisik maupun peningkatan jalan apabila diperlukan.
Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan fasilitas lingkungan di kawasan perumahan tidak tertinggal dan tetap memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
Meski demikian, masih terdapat banyak perumahan lain yang belum diserahterimakan oleh pengembang, sehingga belum dapat disentuh oleh program perbaikan pemerintah.
Minimnya serah terima tersebut menjadi kendala yang cukup sering ditemui di lapangan dan membuat warga harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan perbaikan jalan lingkungan mereka.
Untuk perumahan yang belum serah terima, pemerintah meminta warga agar aktif berkoordinasi dengan pengembang dan memastikan proses administrasi dapat segera diselesaikan.
Disperkim menegaskan bahwa serah terima menjadi satu-satunya pintu masuk agar pemerintah bisa melakukan penganggaran, perbaikan, hingga pemeliharaan infrastruktur jalan di perumahan.
“Usulan bisa disampaikan melalui RT, RW, musrenbang, atau melalui anggota dewan. Itu penting agar perbaikan dapat masuk dalam daftar prioritas pembangunan,” ujar Asran.
Menurutnya, ketersediaan data usulan dari masyarakat sangat membantu pemerintah dalam menyusun prioritas pembangunan tahunan.
Semakin lengkap data yang diterima, semakin besar peluang sebuah kawasan masuk dalam program peningkatan infrastruktur permukiman.
Asran berharap kerja sama antara masyarakat, pengembang, dan pemerintah dapat berjalan lebih efektif agar proses perbaikan jalan perumahan dapat terus diperluas ke wilayah lain.
“Kami siap menangani perbaikan jalan di perumahan mana pun selama prosesnya sesuai aturan,” pungkasnya.(ADV)










