Bentangkaltim.com, Bontang – Kasus investasi investasi bodong peternakan ayam Apderis Invest yang merugikan ratusan investor. Kasus ini telah melalui banyak proses dan tahapan pemeriksaan yang cukup lama dan rumit.
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Semua pihak yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut akan dimintai keterangan, dan telah dilakukan pemetaan yang jumlahnya belum bisa dipublikasikan. Karena penyidik harus lebih berhati-hati,” kata Iptu Hari Supranoto saat diwawancarai oleh awak media. Sabtu (17/2/2024).
Beberapa waktu lalu, tersangka dengan inisial RW telah ditangkap oleh Satreskrim Bontang di Jakarta. RW dilaporkan atas penipuan investasi ternak ayam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keuntungan yang diperoleh dari nilai investasi sebesar 10 persen selama 35 hari. Persentase tersebut akan meningkat secara otomatis menjadi 12 persen selama 45 hari.
“Jadi kami sudah amankan semuanya yang berkaitan langsung dengan RW. Baik itu istri, dan kerabat-kerabat lainnya. Maka dari itu, kita tempel undang-undang TPPU ini,semua orang terkait baik menerima secara langsung atau mendapat keuntungan itu akan kita mintai keterangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga masih melakukan proses mengenai kerugian yang diterima dari para korban dari kasus tersebut yang mengikuti mekanisme perdata yang ada.
“Kami telah mendopatkan 170 laporan. Dan mungkin ini akan terus bertambah,” tutupnya.(han)