Bentangkaltim.com, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang terus mematangkan pembahasan dokumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Pembahasan tersebut tidak hanya berfokus pada penyusunan regulasi semata, tetapi juga memastikan arah pembangunan Kota Bontang berjalan terencana, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan bahwa penyusunan RTRW memiliki peran yang sangat penting karena akan menjadi dasar dalam berbagai kebijakan pembangunan dan perizinan di Kota Bontang. Ia mengatakan pembahasan RTRW tidak bisa dilakukan secara terburu-buru ataupun hanya berfokus pada aspek administratif.
Sebab, menurutnya, setiap ketentuan yang tertuang dalam dokumen tersebut akan berdampak langsung terhadap arah tata ruang dan perkembangan kota di masa depan. Ia menjelaskan, jika penyusunan RTRW tidak dilakukan secara komprehensif dan tidak menyentuh substansi utama atau batang tubuh regulasi, maka berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari.
“RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) ini bukan hanya bicara soal isi dokumen semata, tetapi juga harus memperhitungkan berbagai implikasi yang akan terjadi ke depan. Karena nantinya akan menjadi rujukan dari setiap izin-izin yang dikeluarkan,” kata Joni saat diwawancarai belum lama ini.
Lebih lanjut, kata dia, padahal, RTRW akan menjadi pedoman utama dalam menentukan pemanfaatan ruang di Kota Bontang, baik untuk kebutuhan permukiman, kawasan industri, ruang terbuka hijau, maupun pengembangan wilayah lainnya. Joni menyebut dokumen RTRW yang tengah disusun akan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai aspek tata ruang.
“Di dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) nantinya akan mencakup berbagai hal, mulai dari ruang terbuka hijau, kawasan permukiman, kawasan industri hingga aspek mitigasi bencana. Semua harus direncanakan dengan matang agar pembangunan berjalan selaras dan berkelanjutan,” terang polisi partai berlambang banteng itu.
Selain memastikan substansi RTRW berjalan sesuai kebutuhan daerah, Pansus DPRD Kota Bontang juga memberikan perhatian khusus terhadap sinkronisasi data dan penyamaan persepsi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari perbedaan data maupun kebijakan yang dapat menghambat proses penyusunan regulasi.
Joni mengungkapkan bahwa pansus telah menargetkan pembahasan RTRW dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan. Namun demikian, proses tersebut tetap harus didukung oleh data yang akurat dan kajian yang komprehensif.
Legislator dapil Bontang Barat itu menilai bahwa salah satu tahapan yang saat ini menjadi fokus adalah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, termasuk melakukan perbandingan antara RTRW yang lama dengan rancangan RTRW yang baru. Melalui proses tersebut, DPRD dapat mengidentifikasi perubahan-perubahan yang terjadi serta menganalisis dampaknya terhadap pembangunan kota.
“Kita kumpulkan dulu dokumen terkait masalah overlay antara RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) lama dan baru untuk kita lihat perubahannya di









