Bentangkaltim.com, Bontang – DPRD Kota Bontang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasi tersebut ditargetkan rampung bulan depan sebagai dasar hukum baru dalam pengelolaan transportasi di Kota Taman.
Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikri mengatakan, pembahasan dilakukan secara intensif karena materi yang diatur cukup luas. Raperda itu memuat sekitar 80 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurutnya, regulasi tersebut disusun sebagai perda baru lantaran perubahan substansi telah melebihi 50 persen dari aturan sebelumnya. Karena itu, penyusunannya tidak lagi cukup dilakukan melalui revisi.
“Perda ini kita harapkan bisa bertahan cukup lama. Makanya disusun dengan baik agar tetap relevan beberapa tahun ke depan,” ujarnya usai rapat, Senin (27/7/2026).
Alfin menilai, regulasi baru harus mampu mengakomodasi perkembangan transportasi, perubahan tata ruang, hingga kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki payung hukum yang kuat dalam mengelola sektor transportasi tanpa harus berulang kali mengubah regulasi.
Pembahasan raperda saat ini masih difokuskan pada penyempurnaan pasal demi pasal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. DPRD menargetkan seluruh materi selesai dalam waktu dekat sehingga tahapan pembahasan berikutnya dapat segera dilanjutkan.
“Yang kami inginkan adalah perda yang tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga tetap relevan untuk beberapa tahun mendatang,” tegas Alfin.
Sebagai informasi untuk pembahasan raperda baik inisiatif Pemkot maupun DPRD ditargetkan paling lambat pada Oktober. Setelah itu diajukan ke Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi. (ASR/ADV DPRD Bontang)









