Bentangkaltim.com, Bontang – Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menggelar rapat kerja terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan kelurahan, Selasa (23/7/2024),
di Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Latar belakang diusungnya raperda ini, karena Bontang diapit oleh dua perusahaan besar yakni Badak LNG dengan PT Pupuk Kaltim Bontang.
Maka Ketua Pansus Raperda Pembentukan Kelurahan Baru, Astuti mengatakan,ingin mengadakan pemekaran, agar perusahaan dapat melakukan pelayanan secara maksimal.
Sayangnya, pihak pansus tidak bisa menyelesaikannya, karena keterbatasan waktu yang dimiliki.
Astuti mengatakan, Tim Pembahasan Pemerintah Kota Bontang, memberikan tempo hingga akhir pada 31 Juli 2024 mendatang.
“Raperda ini butuh penyelesaian selama tiga bulan, tapi seminggu lagi sudah akhir bulan,” ujar, Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Ia menyebutkan, progresnya masih ditahap untuk meminta surat rekomendasi ke pihak Kementerian pertahanan RI dan BUMN. Namun, surat rekomendasi itu pun belum didapatkan.
Maming, Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang menambahkan, alasan progres pembentukan kelurahan terkesan lambat, akibat terdapat beberapa kelurahan yang tidak memenuhi syarat.
“Kendalanya karena daerah itu luas lahan yang tidak mencukupi atau jumlah penduduknya yang kurang, dan terpenting tidak berhasilnya mendapatkan surat rekomendasi,” tambahnya.
Hal ini juga disampaikan oleh salah satu Tim Pembaha, Kabag Administrasi Pembangunan Daerah, Suryanto menjelaskan, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin, agar surat rekomendasi itu tersampaikan kepada kementerian pertahanan RI.
“Kami sudah berkomunikasi, tapi kita tidak bisa bertemu, karena pihak kementerian sedang sibuk mengurus IKN,” pungkasnya.(han/adv)