Jakarta –
Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) kembali tidak memenuhi panggilan KPK. KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
“Semua (saksi) tidak hadir. Iya (akan memanggil ulang),” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/10/2024).
Ada tiga saksi yang dipanggil pada Selasa (8/10) terkait korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Para saksi adalah Awang Faroek. Ketua Kadin Kalimantan Timur DDW, dan pihak swasta ROC.
Tessa mengatakan dua orang saksi yang salah satunya Awang Faroek memberi tahu penyidik tak bisa hadir karena sakit. Sedangkan satu saksi lain meminta penundaan karena sedang fokus pilkada.
“AFI dan ROC info terbaru memberi tahu penyidik kalau sakit, sementara DD minta penundaan karena sedang fokus pilkada,” kata dia.
Sebelumnya, KPK kembali memanggil Awang Faroek. Awang Faroek akan diperiksa terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (8/10).
Ini merupakan panggilan kedua terhadap Awang. Selain Awang Faroek, ada dua orang lainnya yang dipanggil KPK. Berikut rinciannya:
1. AFI, mantan Gubernur Kalimantan Timur
2. DDW, Ketua Kadin Kalimantan Timur
3. ROC, pihak swasta
Selain itu, KPK melakukan tindakan cegah terkait perkara ini. Tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
Di sisi lain, Tessa menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun dia masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu. (detik)