Bentangkaltim.com, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan di DPRD Kota Bontang diharapkan tidak hanya menjadi dasar hukum bagi pembinaan generasi muda, tetapi juga memperkuat posisi organisasi kepemudaan (OKP) dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
Harapan tersebut disampaikan Anggota Komisi B DPRD Bontang, Suharno, saat mengikuti pembahasan Raperda Kepemudaan, Senin (13/7/2026). Menurutnya, regulasi ini harus mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian terhadap pembinaan, pemberdayaan, hingga pengembangan kapasitas pemuda di Kota Bontang.
Ia menegaskan, masukan dari berbagai organisasi kepemudaan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan aturan tersebut. Dengan melibatkan OKP secara aktif, regulasi yang dihasilkan diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi generasi muda di daerah.
“Raperda ini bukan sekadar mengatur kegiatan kepemudaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat peran pemuda dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Suharno menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengembangan kepemudaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, keberadaan Perda dinilai penting agar program-program kepemudaan memiliki landasan hukum yang jelas sekaligus menjamin keberlanjutan dukungan pemerintah terhadap organisasi kepemudaan.
Namun, ia mengingatkan bahwa kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada OKP tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah. Menurutnya, perubahan sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan pembagian kewenangan serta pengelolaan pendapatan daerah turut memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada ruang gerak pemerintah dalam mengalokasikan anggaran, termasuk untuk program pembinaan pemuda. Oleh sebab itu, Suharno berharap organisasi kepemudaan tidak hanya berkutat pada aktivitas internal organisasi, tetapi juga berperan aktif menyampaikan aspirasi terkait kebijakan yang berdampak terhadap pembangunan daerah.
“Saya berharap teman-teman OKP ikut menyuarakan aspirasi kepada pemerintah pusat. Ketika kewenangan daerah semakin berkurang dan kemampuan fiskal menurun, tentu dampaknya juga dirasakan dalam pembinaan kepemudaan,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Menurutnya, sejarah Indonesia telah membuktikan bahwa pemuda selalu menjadi motor penggerak perubahan. Semangat tersebut dinilai masih relevan hingga saat ini, terutama dalam menyampaikan kritik, masukan, dan gagasan secara konstruktif kepada pemerintah demi memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerah.
Ia menambahkan, selama ini berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga organisasi profesi, telah beberapa kali menyampaikan aspirasi mengenai pentingnya penguatan kewenangan daerah. Karena itu, organisasi kepemudaan di Bontang juga diharapkan ikut mengambil bagian dalam perjuangan tersebut.
Dengan adanya Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang berharap lahir regulasi yang tidak hanya mengatur pembinaan generasi muda, tetapi juga mendorong organisasi kepemudaan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sekaligus menjadi corong aspirasi masyarakat. Keberadaan OKP dinilai memiliki peran penting untuk memastikan suara daerah semakin kuat dan mendapat perhatian pemerintah pusat, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Bontang. (asr/adv DPRD Bontang)









