Home / Advertorial / Bontang

Selasa, 24 September 2024 - 19:48 WIB

Tatib DPRD Bontang Atur Sanksi PAW bagi Anggota yang Terjerat Hukum, Masih dalam Tahap Pembahasan

Rapat Pansus Tatib dalam rangka pembahasan draft Tata Tertib DPRD Bontang.

Rapat Pansus Tatib dalam rangka pembahasan draft Tata Tertib DPRD Bontang.

Bentangkaltim.com, Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang yang terlibat masalah hukum berisiko langsung diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Gubernur Kalimantan Timur. Aturan ini tercantum dalam draft Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bontang yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Tatib.

Ketua Pansus Tatib, Rustam, menjelaskan bahwa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bontang memiliki kewajiban untuk melaporkan anggota DPRD yang terjerat kasus hukum. “Prosesnya dilakukan secara bertahap. Dari Sekwan, laporan disampaikan ke Wali Kota, kemudian diteruskan ke Gubernur,” jelas Rustam dalam rapat pembahasan Tatib beberapa waktu lalu.

Baca juga  Sepanjang Tahun 2023 Angka Kasus Perceraian di Bontang Menurun

Rustam menambahkan, aturan mengenai sanksi PAW ini sudah diterapkan di berbagai DPRD di Indonesia dan diadopsi ke dalam Tatib Bontang sebagai bagian dari peningkatan disiplin dan integritas anggota dewan.

Selain membahas sanksi PAW, Tatib juga mengatur hal-hal lainnya seperti jam kerja serta lokasi rapat bagi anggota DPRD Bontang. Pembahasan ini masih berupa draft dan belum memasuki tahap finalisasi.

Anggota Pansus Tatib, Ubayya Bengawan, menegaskan bahwa diskusi yang terjadi saat ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan. “Karena masih dalam tahap draft, wajar jika ada perdebatan. Itu bagian dari proses mencari aturan yang paling tepat,” ungkap Ubayya.

Baca juga  Serah Terima Bantuan Laptop dan Printer Dispora Kaltim di Kutim Sempat Terjadi Kendala

Setelah pembahasan oleh Pansus selesai, draft Tata Tertib ini akan dikonsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi Kaltim, kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah itu, finalisasi akan dilakukan dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Bontang.

Ubayya menambahkan bahwa perdebatan yang terjadi dalam pembahasan Tatib ini sering kali muncul pada pasal-pasal yang dianggap penting dan krusial, karena masing-masing anggota DPRD memiliki pandangan yang berbeda-beda.(tri/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Berdayakan 60 Penjahit Lokal, Pemkot Harap Seragam Gratis Didistribusikan Sebelum Tahun Ajaran Baru Dimulai

Advertorial

Pelindo Regional 4 Bontang Laksanakan Program Penanaman Pohon Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Advertorial

Pelindo Regional 4 Bontang Salurkan Hewan Qurban Melalui Program “Pelindo Berbagi Qurban”

Advertorial

Kebijakan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, 4 Sekolah di Bontang Siap

Advertorial

Rayakan Idul Adha 1446 H SDN 012 Bontang Selatan Sembelih 3 Ekor Sapi

Bontang

Idul Adha 1446 H, Muhammadiyah Bontang Himpun 32 Hewan Kurban

Bontang

Rayakan Idul Adha, Citimall Bontang Bagikan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Sekitar

Advertorial

SDN 001 Bontang Selatan Gelar Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Kelas VI