Bentangkaltim.com, Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang yang terlibat masalah hukum berisiko langsung diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Gubernur Kalimantan Timur. Aturan ini tercantum dalam draft Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bontang yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Tatib.
Ketua Pansus Tatib, Rustam, menjelaskan bahwa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bontang memiliki kewajiban untuk melaporkan anggota DPRD yang terjerat kasus hukum. “Prosesnya dilakukan secara bertahap. Dari Sekwan, laporan disampaikan ke Wali Kota, kemudian diteruskan ke Gubernur,” jelas Rustam dalam rapat pembahasan Tatib beberapa waktu lalu.
Rustam menambahkan, aturan mengenai sanksi PAW ini sudah diterapkan di berbagai DPRD di Indonesia dan diadopsi ke dalam Tatib Bontang sebagai bagian dari peningkatan disiplin dan integritas anggota dewan.
Selain membahas sanksi PAW, Tatib juga mengatur hal-hal lainnya seperti jam kerja serta lokasi rapat bagi anggota DPRD Bontang. Pembahasan ini masih berupa draft dan belum memasuki tahap finalisasi.
Anggota Pansus Tatib, Ubayya Bengawan, menegaskan bahwa diskusi yang terjadi saat ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan. “Karena masih dalam tahap draft, wajar jika ada perdebatan. Itu bagian dari proses mencari aturan yang paling tepat,” ungkap Ubayya.
Setelah pembahasan oleh Pansus selesai, draft Tata Tertib ini akan dikonsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi Kaltim, kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah itu, finalisasi akan dilakukan dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Bontang.
Ubayya menambahkan bahwa perdebatan yang terjadi dalam pembahasan Tatib ini sering kali muncul pada pasal-pasal yang dianggap penting dan krusial, karena masing-masing anggota DPRD memiliki pandangan yang berbeda-beda.(tri/adv)